PELAJARAN PKN SMK BAB 3


BAB : 3



1.)PANCASILA SEBAGAI IDEOLOGI TERBUKA – Seperti kita kenal, kultur masyarakat Indonesia dalam mencapai kata setuju diatur lewat musyawarah dan kosensus dari masyarakat. Oleh karena itu, bentuk dari cara kerja pemikiran dari suatu masyarakat terbuka menjadi suatu dasar kepribadian bangsa Indonesia sekaligus sebagai komponen dari konsep perumusan Pancasila sebagai dasar negara.
Metode pemikiran yang terbuka ini yang kemudian disebut dengan ideologi terbuka. Ideologi terbuka sangat bertolak belakang dengan ideologi tertutup. Pada ideologi tertutup cita-cita ialah sekelompok orang saja, dipaksakan, bersifat mutlak, pluralisme pandangan dan kebudayaan serta hak asasi ditiadakan. Isi ideologi tertutup tidak hanya poin-poin dan cita-cita, tetapi juga menuntut konkret dan operasional yang kurang mutlak.

Makna Pancasila Sebagai Ideologi Terbuka


Lambang Pancasila
Pancasila sebagai suatu ideologi tidak bersifat kaku dan tertutup, tetapi bersifat reformatif, dinamis, dan terbuka. Maksudnya ialah bahwa ideologi Pancasila memiliki sifat aktual dinamis antisipatif yang senantiasa bisa menyesuaikan dengan perkembangan zaman, ilmu pengetahuan dan teknologi serta dinamika perkembangan aspirasi masyarakat.
Keterbukaan ideologi Pancasila bukan berarti merubah poin-poin Edukasidasar yang terkandung di dalamnya, tetapi mengeksplisitkan wawasannya secara lebih konkret, sehingga memiliki kecakapan yang reformatif untuk memecahkan dilema-dilema aktual yang senantiasa berkembang seiring dengan aspirasi masyarakat, perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi serta zaman.
Dalam ideologi terbuka, terdapat cita-cita dan poin-poin yang mendasar yang bersifat konsisten. Dengan demikian, penjabaran ideologi dikerjakan dengan interpretasi yang kritis dan rasional. Sebagai salah satu contoh keterbukaan ideologi Pancasila ialah dalam kaitannya dengan ekonomi (semisal ekonomi kerakyatan), demikian pula dalam kaitannya dengan pengajaran, peraturan, kebudayaan, iptek, hankam, dan bidang lainnya.
Nilai-poin Pancasila Sebagai Ideologi Terbuka

makna pancasila sebagai dasar negara
Menurut ciri-ciri ideologi terbuka hal yang demikian di atas, poin-poin yang terkadung dalam ideologi Pancasila sebagai ideologi terbuka ialah sebagai berikut.
a. Nilai Dasar
Yakni hakikat kelima sila Pancasila yang mencakup Ketuhanan Nilai Maha Esa, kemanusiaan, kemanusiaan, kerakyatan, dan keadilan. Nilai dasar hal yang demikian ialah esensi dari sila-sila Pancasila yang bersifat universal sehingga dalam poin dasar hal yang demikian terkandung cita-cita, tujuan, dan poin-poin yang bauk dan benar. Nilai dasar ideologi hal yang demikian tertuang dalam pembukaan UUD 1945.
Oleh karena Pembukaan UUD 1945 memuat poin-poin dasar ideologi Pancasila, maka pembukaan UUD 1945 ialah suatu etika dasar yang ialah tertib peraturan tertinggi, sebagai sumber peraturan positif sehingga dalam negara memiliki kedudukan sebagai pokok kaidah negara yang fundamental.
Sebagai ideologi terbuka poin dasar inilah yang bersifat konsisten dan menempel pada kelangsungan hidup negara sehingga engubah Pembukaan Pembukaan UUD 1945 yang memuat poin dasar Pancasila hal yang demikian sama halnya dengan pembubaran negara. Adapun poin dasar hal yang demikian kemudian dijabarkan dalam pasal-pasal UUD 1945 yang di dalamnya terkandung lembaga-lembaga penyelenggara negara, kekerabatan antar lembaga penyelenggara negara beserta tugas dan wewenangnya.
b. Nilai Instrumental
Nilai ialah arahan, kebijakan strategi, sasaran, serta lembaga pelaksanaannya. Nilai instrumental ini ialah eksplisitasi, penjabaran lebih lanjut dari poin-poin dasar ideologi Pancasila.
c. Nilai Praksis
Nilai praksis ialah realisasi poin-poin instrumental dalam suatu realisasi pengamalan yang bersifat riil, dalam kehidupan sehari-hari dalam masyarakat, berbangsa dan bernegara. Dalam realisasi praksis inilah penjabaran poin-poin Pancasila senantiasa berkembang dan senantiasa bisa dikerjakan perubahan dan pembetulan (reformasi) sesuai perkembangan zaman, ilmu pengetahuan serta aspirasi masyarakat.
Dimensi Pancasila Sebagai Ideologi Terbuka
ARTI LAMBANG PANCASILA
Pancasila sebagai ideologi terbuka ialah cerminan bangsa Indonesia yang senantiasa terbuka dalam tiap-tiap dimensi kehidupan. Nilai Dr. Alfian, daya ideologi tergantung pada tiga dimensi yang dikandungnya, ialah sebagai berikut.
1. Dimensi Realita
Perkembangan aspirasi dan pemikiran masyarakat Indonesia dalam menghasilkan cita-citanya untuk hidup berbangsa dan bernegara secara riil dan hidup dalam masyarakat atau bangsanya. Nilai, munculnya ideologi Pancasila pertama kali hingga kini.
2. Dimensi Fleksibilitas
Pancasila memiliki sifat keluesan, dalam menjawab tantangan zaman di masa kini ataupun menghadapi masa depan tanpa seharusnya kehilangan kepribadian dan arah tujuan kehidupan berbangsa dan bernegara.
3. Dimensi Idealisme
Keterbukaan untuk menerima kemajuan zaman yang lebih baik yang sesuai dengan poin-poin Idealisme. Pancasila tumbuh seiring dengan gerak perkembangan bangsa lewat perwujudan dan pengamalan di kehidupan sehari-hari.

Ciri-ciri Ideologi Terbuka dan Ideologi Tertutup

Pancasila yang mendarah daging dalam jiwa-jiwa bangsa indonesia
Ada beberapa poin ciri yang membedakan antara ideologi terbuka dengan ideologi tertutup, ialah.
Ideologi terbuka
Nilai dan cita-cita sudah hidup dalam masyarakat
Hasil musyawarah dan konsensus masyarakat
Milik seluruh rakyat sekaligus menjiwai ke dalam kepribadian masyarakat.
Isinya tidak operasional, kecuali diciptakan dalam konstitusi.
Dinamis dan reformis
Ideologi tertutup
Nilai dan cita-cita sekelompok orang yang mendasari niat dan tujuan kelompoknya
seharusnya ada yang dikorbankan demi ideologi sekelompok orang
Loyalitas ideologi yang kaku
Terdiri atas tuntutan yang riil dan oreasional yang diajukan mutlak
Ketaatan yang mutlak, bahkan kadang mengaplikasikan daya dan kekuasaan.
Suatu ideologi memiliki aspek-aspek yang bersifat ideal yang berupa cita-cita, pemikiran-pemikiran, serta poin-poin yang dianggap baik, juga seharusnya memiliki etika yang terang karena ideologi seharusnya cakap direalisasikan dalam kehidupan praksis yang ialah suatu aktualisasi secara konkret. Oleh karena itu, Pancasila sebagai ideologi terbuka secara struktural memiliki 3 dimensi seperti yang sudah diuraikan sebelumnya di atas.

2.) PANCASILA Sebagai Sumber Nilai
PENGERTIAN NILAI

Nilai adalah sesuatu yang berharga, bermutu, menunjukkan kualitas, dan berguna
bagi manusia. Sesuatu itu bernilai berarti sesuatu itu berharga atau berguna
bagi kehidupan manusia.Adanya dua macam nilai tersebut sejalan dengan penegasan pancasila sebagai ideologi terbuka. Perumusan pancasila sebagai dalam pembukaan UUD 1945. Alinea 4 dinyatakan sebagai nilai dasar dan penjabarannya sebagai nilai instrumental.Nilai dasar tidak berubah dan tidak boleh diubah lagi. Betapapun pentingnyanilai dasar yang tercantum dalam pembukaan UUD 1945 itu, sifatnya belum operasional. Artinya kita belum dapat menjabarkannya secara langsung dalam kehidupan sehari-hari. Penjelasan UUD 1945 sendiri menunjuk adanya undang-undang sebagai pelaksanaan hukum dasar tertulis itu. Nilai-nilai dasar yang terkandung dalam pembukaan UUD 1945 itu memerlukan penjabaran lebih lanjut. Penjabaran itu sebagai arahan untuk kehidupan nyata. Penjabaran itu kemudian dinamakan Nilai Instrumental.Nilai Instrumental harus tetap mengacu kepada nilai-nilai dasar yang dijabarkannya Penjabaran itu bisa dilakukan secara kreatif dan dinamis dalam bentuk-bentuk baru untuk mewujudkan semangat yang sama dan dalam batas-batas yang dimungkinkan oleh nilai dasar itu. Penjabaran itu jelas tidak boleh bertentangan dengan nilai-nilai dasarnya.

CIRI-CIRI NILAI

Sifat-sifat nilai menurut Bambang Daroeso (1986) adalah Sebagai berikut.
Nilai itu suatu realitas abstrak dan ada dalam kehidupan manusia. Nilai yang bersifat abstrak tidak dapat diindra. Hal yang dapat diamati hanyalah objek yang bernilai itu. Misalnya, orang yang memiliki kejujuran. Kejujuran adalah nilai, tetapi kita tidak bisa mengindra kejujuran itu. Yang dapat kita indra adalah kejujuran itu.
Nilai memiliki sifat normatif, artinya nilai mengandung harapan, cita-cita, dan suatu keharusan sehingga nilai nemiliki sifat ideal (das sollen). Nilai diwujudkan dalam bentuk norma sebagai landasan manusia dalam bertindak.Misalnya, nilai keadilan. Semua orang berharap dan mendapatkan dan berperilaku yang mencerminkan nilai keadilan.
Nilai berfungsi sebagai daya dorong/motivator dan manusia adalah pendukungnilai. Manusia bertindak berdasar dan didorong oleh nilai yang diyakininya. Misalnya, nilai ketakwaan. Adanya nilai ini menjadikan semua orang terdorong untuk bisa mencapai derajat ketakwaan.


 MACAM-MACAM NILAI

Dalam filsafat, nilai dibedakan dalam tiga macam, yaitu
Nilai logika adalah nilai benar salah.
Nilai estetika adalah nilai indah tidak indah.
Nilai etika/moral adalah nilai baik buruk.

Berdasarkan klasifikasi di atas, kita dapat memberikan contoh dalam kehidupan.Jika seorang siswa dapat menjawab suatu pertanyaan, ia benar secara logika.Apabila ia keliru dalam menjawab, kita katakan salah. Kita tidak bisa mengatakan siswa itu buruk karena jawabanya salah. Buruk adalah nilai moral sehingga bukan pada tempatnya kita mengatakan demikian.Contoh nilai estetika adalah apabila kita melihat suatu pemandangan, menontonsebuah pentas pertunjukan, atau merasakan makanan, nilai estetika bersifat subjektif pada diri yang bersangkutan. Seseorang akan merasa senang dengan melihat sebuah lukisan yang menurutnya sangat indah, tetapi orang lain mungkin tidak suka dengan lukisan itu. Kita tidak bisa memaksakan bahwa luikisan itu indah.Nilai moral adalah suatu bagian dari nilai, yaitu nilai yang menangani kelakuan baik atau buruk dari manusia.moral selalu berhubungan dengan nilai, tetapi tidak semua nilai adalah nilai moral. Moral berhubungan dengan kelakuan atau tindakan manusia. Nilai moral inilah yang lebih terkait dengan tingkah laku kehidupan kita sehari-hari.Notonegoro dalam Kaelan (2000) menyebutkan adanya 3 macam nilai. Ketiga nilai itu adalah sebagai berikut.
Nilai material, yaitu segala sesuatu yang berguna bagi kehidupan jasmani manusia atau kebutuhan ragawi manusia.
Nilai vital, yaitu segala sesuatu yang berguna bagi manusia untuk dapat mengadakan kegiatan atau aktivitas.
Nilai kerohanian, yaitu segala sesuatu yang berguna bagi rohani manusia.
Nilai kerohanian meliputi

Nilai kebenaran yang bersumber pada akal (rasio, budi, cipta) manusia.
Nilai keindahan atau nilai estetis yang bersumber pada unsur perasaan(emotion) manusia.
Nilai kebaikan atau nilai moral yang bersumber pada unsur kehendak (karsa,Will) manusia.

Nilai religius yang merupakan nilai keohanian tertinggi dan mutlak serta bersumber pada kepercayaan atau keyakinan manusia.

PANCASILA SEBAGAI SUMBER NILAI

Diterimanya pancasila sebagai dasar negara dan ideologi nasional membawa konsekuensi logis bahwa nilai-nilai pancasila dijadikan landasan pokok, landasan fundamental bagi penyelenggaraan negara Indonesia. Pancasila berisi lima sila yang pada hakikatnya berisi lima nilai dasar yang fundamental. Nilai-nilai dasar dari pancasila tersebut adalah nilai Ketuhanan Yang Maha Esa, Nilai Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab, nilai Persatuan Indonesia, nilai Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalan permusyawaratan/perwakilan, dan nilai Keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia. Dengan pernyataan secara singkat bahwa nilai dasar Pancasila adalah nilai ketuhanan, nilai kemanusiaan, nilai persatuan, nilai kerakyatan, dan nilai keadilan.

Makna Nilai dalam Pancasila

Nilai Ketuhanan = Nilai ketuhanan Yang Maha Esa Mengandung arti adanya pengakuan dan keyakinan bangsa terhadap adanya Tuhan sebagai pancipta alam semesta. Dengan nilai ini menyatakan bangsa indonesia merupakan bangsa yang religius bukan bangsa yang ateis. Nilai ketuhanan juga memilik arti adanya pengakuan akan kebebasan untuk memeluk agama, menghormati kemerdekaan beragama, tidak ada paksaan serta tidak berlaku diskriminatif antarumat beragama.
Nilai Kemanusiaan = Nilai kemanusiaan yang adil dan beradab mengandung arti kesadaran sikap dan perilaku sesuai dengan nilai-nilai moral dalam hidup bersama atas dasar tuntutan hati nurani dengan memperlakukan sesuatu hal sebagaimana mestinya.
Nilai Persatuan = Nilai persatuan indonesia mengandung makna usaha ke arah bersatu dalam kebulatan rakyat untuk membina rasa nasionalisme dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia.Persatuan Indonesia sekaligus mengakui dan menghargai sepenuhnya terhadap keanekaragaman yang dimiliki bangsa indonesia..
Nilai Kerakyata = Nilai kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan mengandung makna suatu pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat dengan cara musyawarah mufakat melalui lembaga-lembaga perwakilan.
Nilai Keadilan = Nilai Keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia mengandung makna sebagai dasar sekaligus tujuan, yaitu tercapainya masyarakat Indonesia Yang Adil dan Makmur secara lahiriah atauun batiniah. Nilai-nilai dasar itu sifatnya abstrak dan normatif. Karena sifatnya abstrak dan normatif, isinya belum dapat dioperasionalkan. Agar dapat bersifat operasional dan eksplisit, perlu dijabarkan ke dalam nilai instrumental. Contoh nilai instrumental tersebut adalah UUD 1945 dan peraturan perundang-undangan lainnya. Sebagai nilai dasar, nilai-nilai tersebut menjadi sumber nilai. Artinya, dengan bersumber pada kelima nilai dasar diatas dapat dibuat dan dijabarkan nilai-nilai instrumental penyelenggaraan negara Indonesia.


Nilai Pancasila menjadi Sumber Norma Hukum

Upaya mewujudkan Pancasila sebagai sumber nilai adalah dijadikannya nilai nilai dasar menjadi sumber bagi penyusunan norma hukum di Indonesia. Operasionalisasi dari nilai dasar pancasila itu adalah dijadikannya pancasila sebagai norma dasar bagi penyusunan norma hukum di Indonesia. Negara Indonesia memiliki hukum nasional yang merupakan satu kesatuan sistem hukum. Sistem hukum Indonesia itu bersumber dan berdasar pada pancasila sebagai norma dasar bernegara. Pancasila berkedudukan sebagai grundnorm (norma dasar) atau staatfundamentalnorm (norma fondamental negara) dalam jenjang norma hukum di Indonesia.Nilai-nilai pancasila selanjutnya dijabarkan dalam berbagai peraturan perundangam yang ada. Perundang-undangan, ketetapan, keputusan, kebijaksanaan pemerintah, program-program pembangunan, dan peraturan-peraturan lain pada hakikatnya merupakan nilai instrumental sebagai penjabaran dari nilai-nilai dasar pancasila.Sistem hukum di Indonesia membentuk tata urutan peraturan perundang-undangan.Tata urutan peraturan perundang-undangan sebagaimana diatur dalam ketetapan MPR No. III/MPR/2000 tentang sumber hukum dan tata urutan perundang-undangan sebagai berikut.
Undang-Undang Dasar 1945
Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia
Undang-undang
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu)
Peraturan Pemerintah
Keputusan Presiden
Peraturan Daerah

Dalam Undang-Undang No. 10 Tahun 2004 tentang pembentukan Peraturan perundang-undangan juga menyebutkan adanya jenis dan hierarki peraturan perundang-undangan sebagai berikut:
UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Undang-undang/peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perpu)
Peraturan pemerintah
Peraturan presiden
Peraturan daerah.

Pasal 2 Undang-undang No. 10 Tahun 2004 menyatakan bahwa Pancasila merupakan sumber dari segala sumber hukum negara. Hal ini sesuai dengan kedudukannya sebagai dasar (filosofis) negara sebagaimana tertuang dalam pembukaan UUD 1945 Alinea IV.
Nilai Pancasila menjadi Sumber Norma Etik

Upaya lain dalam mewujudkan pancasila sebagai sumber nilai adalah dengan menjadikan nilai dasar Pancasila sebagai sumber pembentukan norma etik (norma moral) dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Nilai-nilai pancasila adalah nilai moral. Oleh karena itu, nilai pancasila juga dapa diwujudkan kedalam norma-norma moral (etik). Norma-norma etik tersebut selanjutnya dapat digunakan sebagai pedoman atau acuan dalam bersikap dan bertingkah laku dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.Bangsa indonesia saat ini sudah berhasil merumuskan norma-norma etik sebagai pedoman dalam bersikap dan bertingkah laku. Norma-norma etik tersebut bersumber pada pancasila sebagai nilai budaya bangsa. Rumusan norma etik tersebut tercantum dalam ketetapan MPR No. VI/MPR/2001 tentang Etika Kehidupan Berbangsa, Bernegara, dan Bermasyarakat.Ketetapan MPR No. VI/MPR/2001 tentang etika Kehidupan Berbangsa, bernegara, dan bermasyarakat merupakan penjabaran nilai-nilai pancasila sebagai pedoman dalam berpikir, bersikap, dan bertingkah laku yang merupakan cerminan dari nilai-nilai keagamaan dan kebudayaan yang sudah mengakar dalam kehidupan bermasyarakat
Etika Sosial dan Budaya Etika ini bertolak dari rasa kemanusiaan yang mendalam dengan menampilkan kembali sikap jujur, saling peduli, saling memahami, saling menghargai, saling mencintai, dan tolong menolong di antara sesama manusia dan anak bangsa. Senafas dengan itu juga menghidupkan kembali budaya malu, yakni malu berbuat kesalahan dan semua yang bertentangan dengan moral agama dan nilai-nilai luhur budaya bangsa. Untuk itu, perlu dihidupkan kembali budaya keteladanan yang harus dimulai dan diperlihatkan contohnya oleh para pemimpin pada setiap tingkat dan lapisan masyarakat.
Etika Pemerintahan dan Politik Etika ini dimaksudkan untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih, efisien, dan efektif; menumbuhkan suasana politik yang demokratis yang bercirikan keterbukaan, rasa tanggung jawab, tanggap akan aspirasi rakyat; menghargai perbedaan; jujur dalam persaingan; ketersediaan untuk menerima pendapat yang lebih benar walau datang dari orang per orang ataupun kelompok orang; serta menjunjung tinggi hak asasi manusia. Etika pemerintahan mengamanatkan agar para pejabat memiliki rasa kepedulian tinggi dalam memberikan pelayanan kepada publik, siap mundur apabila dirinya merasa telah melanggar kaidah dan sistem nilai ataupun dianggap tidak mampu memenuhi amanah masyarakat, bangsa, dan negara.
Etika Ekonomi dan Bisnis Etika ekonomi dan bisnis dimaksudkan agar prinsip dan perilaku ekonomi, baik oleh pribadi, institusi maupun pengambil keputusan dalam bidang ekonomi, dapat melahirkan kiondisi dan realitas ekonomi yang bercirikan persaingan yang jujur, berkeadilan, mendorong berkembangnya etos kerja ekonomi, daya tahan ekonomi dan kemampuan bersaing, serta terciptanya suasana kondusif untuk pemberdayaan ekonomi rakyat melalui usaha-usaha bersama secara berkesinambungan. Hal itu bertujuan menghindarkan terjadinya praktik-praktik monopoli, oligopoli,kebijakan ekonomi yang bernuansa KKN ataupun rasial yang berdampak negatif terhadap efisiensi, persaingan sehat, dan keadilan; serta menghindarkan perilaku menghalalkan segala cara dalam memperoleh keuntungan.
Etika Penegakan Hukum yang Berkeadila Etika penegakan hukum dan berkeadilan dimaksudkan untuk menumbuhkan keasadaran bahwa tertib sosial, ketenangan, dan keteraturan hidup bersama hanya dapat diwujudkan dengan ketaatan terhadap hukum dan seluruh peraturan yang ada.Keseluruhan aturan hukum yang menjamin tegaknya supremasi hukum sejalan dengan menuju kepada pemenuha rasa keadilan yang hidup dan berkembang di dalam masyarakat. 
Etika Keilmuan dan Disiplin KehidupanEtika keilmuan diwujudkan dengan menjunjung tingghi nilai-nilai ilmu pengetahuan dan teknologi agar mampu berpikir rasional, kritis, logis dan objektif. Etika ini etika ini ditampilkan secara pribadi dan ataupun kolektif dalam perilaku gemar membaca, belajar, meneliti, menulis, membahas, dan kreatif dalam menciptakan karya-karya baru, serta secara bersama-sama menciptakan iklim kondusif bagi pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.


Dengan adanya etika maka nilai-nilai pancasila yang tercermin dalam norma-norma etik kehidupan berbangsa dan bernegara dapat kita amalkan. Untuk berhasilnya perilaku bersandarkan pada norma-norma etik kehidupan berbangsa dan bernegara, ada beberapa hal yang perlu dilakukan sebagai berikut.
Proses penanaman dan pembudayaan etika tersebut hendaknya menggunakan bahasa agama dan bahasa budaya sehingga menyentuh hati nurani dan mengundang simpati dan dukungan seluruh masyarakat. Apabila sanksi moral tidak lagi efektif, langkah-langkah penegakan hukum harus dilakukan secara tegas dan konsisten.
Proses penanaman dan pembudayaan etika dilakukan melalui pendekatan komunikatif, dialogis, dan persuasif, tidak melalui pendekatan cara indoktrinasi
Pelaksanaan gerakan nasional etika berbangsa, bernegara, dan bermasyarakat secara sinergik dan berkesinambungan yang melibatkan seluruh potensi bangsa, pemerintah ataupun masyarakat.
Perlu dikembangkan etika-etika profesi, seperti etika profesi hukum, profesi kedokteran, profesi ekonomi, dan profesi politik yang dilandasi oleh pokok-pokok etika ini yang perlu ditaati oleh segenap anggotanya melalui kode etik profesi masing-masing.
Mengkaitkan pembudayaan etika kehidupan berbangsa, bernegara, dan bermasyarakat sebagai bagian dari sikap keberagaman, yang menempatkan nilai-nilai etika kehidupan berbangsa, bernegara, dan bermasyarakat di samping tanggung jawab kemanusiaan juga sebagai bagian pengabdian pada Tuhan Yang Maha Esa.

Kesimpulan :
Nilai adalah sesuatu yang berharga, bermutu, menunjukkan kualitas, dan berguna bagi manusia. Sesuatu itu bernilai berarti sesuatu itu berharga atau berguna bagi kehidupan manusia.
Pancasila memiliki ciri-ciri atau sifat-sifat diantaranya Nilai itu suatu realitas abstrak dan ada dalam kehidupan manusia, Nilai memiliki sifat normatif, dan Nilai berfungsi sebagai daya dorong/motivator.Pancasila berisi lima sila yang pada hakikatnya berisi lima nilai dasar yang fundamental. Nilai-nilai dasar dari pancasila tersebut adalah nilai Ketuhanan Yang Maha Esa, Nilai Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab, nilai Persatuan Indonesia, nilai Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, dan nilai Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

“ PANCASILA SEBAGAI ETIKA “
Pancasila adalah sebagai dasar negara Indonesia, memegang peranan penting dalam setiap aspek kehidupan masyarakat Indonesia. Pancasila banyak memegang peranan yang sangat penting bagi kehidupan bangsa Indonesia, salah satunya adalah “Pancasila sebagai suatu sistem etika”.Di dunia internasional bangsa Indonesia terkenal sebagai salah satu negara yang memiliki etika yang baik, rakyatnya yang ramah tamah, sopan santun yang dijunjung tinggi dan banyak lagi, dan pancasila memegang peranan besar dalam membentuk pola pikir bangsa ini sehingga bangsa ini dapat dihargai sebagai salah satu bangsa yang beradab didunia.Kecenderungan menganggap acuh dan sepele akan kehadiran pancasila diharapkan dapat ditinggalkan. Karena bangsa yang besar adalah bangsa yang beradab. Pembentukan etika bukan hal yang susah dan bukan hal yang gampang, karena berasal dari tingkah laku dan hati nurani. Semoga rangkuman ini dapat membuka pikiran akan pentingnya arti sebuah pancasila bagi kehidupan bangsa ini.

Etika merupakan cabang falsafah dan sekaligus merupakan suatu cabang dari ilmu-ilmu kemanusiaan (humaniora). Sebagai cabang falsafah ia membahas sistem-sistem pemikiran yang mendasar tentang ajaran dan pandangan moral. Sebagai cabang ilmu ia membahas bagaimana dan mengapa kita mengikuti suatu ajaran moral tertentu. Etika sebagai ilmu dibagi dua, yaitu etika umum dan etika khusus.Etika umum membahas prinsip-prinsip umum yang berlaku bagi setiap tindakan manusia. Dalam falsafah Barat dan Timur, seperti di Cina dan , seperti dalam Islam, aliran-aliran pemikiran etika beranekaragam. Tetapi pada prinsipnya membicarakan asas-asas dari tindakan dan perbuatan manusia, serta sistem nilai apa yang terkandung di dalamnya. Etika khusus dibagi menjadi dua yaitu etika individual dan etika sosial.Etika indvidual membahas kewajiban manusia terhadap dirinya sendiri dan dengan kepercayaan agama yang dianutnya serta panggilan nuraninya, kewajibannya dan tanggungjawabnya terhadap Tuhannya. Etika sosial di lain hal membahas kewajiban serta norma-norma sosial yang seharusnya dipatuhi dalam hubungan sesama manusia, masyarakat, bangsa dan negara. Etika sosial meliputi cabang-cabang etika yang lebih khusus lagi seperti etika keluarga, etika profesi, etika bisnis, etika lingkungan, etika pendidikan, etika kedokteran, etika jurnalistik, etika seksual dan etika politik. Etika politik sebagai cabang dari etika sosial dengan demikian membahas kewajiban dan norma-norma dalam kehidupan politik, yaitu bagaimana seseorang dalam suatu masyarakat kenegaraan ( yang menganut sistem politik tertentu) berhubungan secara politik dengan orang atau kelompok masyarakat lain.

 Dalam melaksanakan hubungan politik itu seseorang harus mengetahui dan memahami norma-norma dan kewajiban-kewajiban yang harus dipatuhi.Dan pancasila memegang peranan dalam perwujudan sebuah sistem etika yang baik di negara ini. Disetiap saat dan dimana saja kita berada kita diwajibkan untuk beretika disetiap tingkah laku kita. Seperti tercantum di sila ke dua “ kemanusian yang adil dan beradab” tidak dapat dipungkiri bahwa kehadiran pancasila dalam membangun etika bangsa ini sangat berandil besar, Setiap sila pada dasarnya merupakan azas dan fungsi sendiri-sendiri, namun secara keseluruhan merupakan suatu kesatuan yang sistematik. Pancasila adalah suatu kesatuan yang majemuk tunggal, setiap sila tidak dapat berdiri sendiri terlepas dari sila lainnya, diantara sila satu dan lainnya tidak saling bertentangan.Inti dan isi Pancasila adalah manusia monopluralis yang memiliki unsur-unsur susunan kodrat (jasmani –rohani), sifat kodrat (individu-makhluk sosial), kedudukan kodrat sebagai pribadi berdiri sendiri, yaitu makhluk Tuhan Yang Maha Esa.Unsur-unsur hakekat manusia merupakan suatu kesatuan yang bersifat organis dan harmonis, dan setiap unsur memiliki fungsi masing-masing namun saling berhubungan. Pancasila merupakan penjelmaan hakekat manusia monopluralis sebagai kesatuan organis. Dalam pembentukan sistem etika dikenal namanya nilai, norma dan moral. Mari kita membahas pengertian tiap-tiapnya, dan hubungan antaranya.
PengertianNilai : Sifat atau kualitas yang melekat pada suatu obyek, bukan obyek itu sendiriNorma : aturan tingkah laku yang idealMoral : Integritas dan martabat pribadi manusiaSedangkan etika sendiri memiliki makna suatu pemikiran kritis dan mendasar tentang ajaran dan pandangan moral.
Hubungan nilai, norma dan moralNilai, norma dan moral langsung maupun tidak langsung memiliki hubungan yang cukup erat, karena masing-masing akan menentukan etika bangsa ini


3.) PENGERTIAN DASAR NEGARA DAN KONSTITUSI NEGARA
1. Dasar Negara
Dasar Negara adalah fandemen yang kokoh dan kuat serta bersumbar dari pandangan hidup atau falsafah(cerminan dari peradaban, kebudayaan, keluhuran budi dan kepribadian yang tumbuh dalam sejarah perkembangan Indonesia) yang diterima oleh seluruh lapisan masyarakat.

2. Konstitusi
Konstitusi (Latin constitutio) dalam negara adalah sebuah norma sistem politik dan hukum bentukan pada pemerintahan negara, biasanya dikodifikasikan sebagai dokumen tertulis. Dalam kasus bentukan negara, konstitusi memuat aturan dan prinsip-prinsip entitas politik dan hukum, istilah ini merujuk secara khusus untuk menetapkan konstitusi nasional sebagai prinsip-prinsip dasar politik, prinsip-prinsip dasar hukum termasuk dalam bentukan struktur, prosedur, wewenang dan kewajiban pemerintahan negara pada umumnya, Konstitusi umumnya merujuk pada penjaminan hak kepada warga masyarakatnya. Istilah konstitusi dapat diterapkan kepada seluruh hukum yang mendefinisikan fungsi pemerintahan negara. Dalam bentukan organisasi konstitusi menjelaskan bentuk, struktur, aktivitas, karakter, dan aturan dasar organisasi tersebut.

3. Tujuan Konstitusi
Tujuan dibuatnya konstitusi adalah untuk mengatur jalannya kekuasaan dengan jalan membatasinya melalui aturan untuk menghindari terjadinya kesewenangan yang dilakukan penguasa terhadap rakyatnya serta memberikan arahan kepada penguasa untuk mewujudkan tujuan Negara. Jadi, pada hakikatnya konstitusi Indonesia bertujuan sebagai alat untuk mencapai tujuan negara dengan berdasarkan kepada nilai-nilai Pancasila sebagai dasar negara.

4. Nilai konstitusi
Dimaksud nilai adalah : sesuatu yang dianggap baik untk dilaksanakan.
Dilihat dari sejauh mana tanggapan masyarakat terhadap konstitusi yang dibuat oleh Negara maka ada 3 nilai yang bisa dikemukakan di sini yaitu:
a.       Normatif
Bila pelaksanaan konstitusi ini memperoleh dukungan rakyat dan
Dilaksanakan secara sempurna
b.      Nominal
Bila pelaksanaan konstitusi ini dalam batas tertentu berlaku walau Tidak
sempurna
c.       Semantik
Bila konstitusi ini berlaku hanya formalitas Dipergunakan untuk
kepentingan Penguasa

5. Hubungan Dasar negara Dengan Konstitusi
Hubungan Dasar negara Dengan Konstitusi Berhubungan sangat erat, konstitusi lahir merupakan usaha untuk melaksanakan dasar negara. Dasar negara memuat norma-norma ideal, yang penjabarannya dirumuskan dalam pasal-pasal oleh UUD (Konstitusi). Merupakan satu kesatuan utuh, dimana dalam Pembukaan UUD 45 tercantum dasar negara Pancasila, melaksanakan konstitusi pada dasarnya juga melaksanakan dasar negara.
B. SUBSTANSI KONSTITUSI NEGARA
1. Unsur-unsur sebuah Konstitusi
a.       Konstitusi dipandang sebagai perwujudan masyarakat.
b.      Konstitusi sebagai piagam yang menjamin Hak Asasi Manusia (HAM) dan warga negara sekaligus menentukan batas-batas hak dan kewajiban warga negara dan alat-alat pemerintahannya.
c.       Konstitusi sebagai forma regimensis atau kerangka bangunan pemerintahan.

2. Macam-macam Konstitusi
Kostitusi telah tersusun menurut golongan secara tertulis dan tidak tertulis, keras ( rigid ) dan lunak ( Flexible ).
a. Undang – undang tertulis.
Undang – undang tertulis biasanya termaktub dalam satu dokument, namun adakalanya kelompok yang menggabungkan sistem struktur garis besar untuk dokument pemerintahan, banyak perlengkapan kekuatan dan fungsi dari legislative, executive dan organ judicial ditetapkan, juga fungsi dan hubungan pemerintahan terhadap rakyat asas dasar kekuasaan tersebut digunakan. Ada juga beberapa dokument disusun oleh majelis terpilih dengan sengaja bertujuan untuk kemaslahatan, atau mungkin juga bekerja tetap sebagai badan legislative dan bisa juga menyebarluaskan keputusan raja atau diktator.
b. Undang- undang tak tertulis.
Undang- undang tak tertulis sebagian besar lahir dari adat atau kebiasaan, dan terhimpun sebagian besar dalam pemakaian; prinsip umum, keputusan pengadilan dan lain lain. Ini merupakan produksi sejarah evolusi dan pertumbuhan dari pada yang disengaja, dan undang-undang yang formal.

3. Ciri Konstitusi
Fungsi pokok konstitusi adalah membatasi kekuasaan pemerintah sedemikian rupa sehingga penyelenggaraan kekuasaan tidak bersifat sewenang-wenang. Pemerintah sebagai suatu kumpulan kegiatan yang diselenggarakan oleh dan atas nama rakyat, terkait oleh beberapa pembatasan dalam konstitusi negara sehigga menjamin bahwa kekuasaan yang dipergunakan untuk memerintah itu tidak disalahgunakan. Dengan demikian diharapkan hak-hak warganegara akan terlindungi.

4. Konstitusi di Indonesia
Konstitusi di Indonesia adalah UUD 1945. UUD 1945 secara umum mengatur kekuasaan dan fungsi lembaga-lembaga negara, hubungan di antara mereka, dasar negara, hak asasi manusia, dam kewajiban warga negara.

C. KEDUDUKAN PEMBUKAAN UUD 1945
Kedudukan pembukaan Negara Kesatuan Republik Indonesia sangat berguna bagi kehidupan bangsa Indonesia, karena kedudukan pembukaan mempunyai fungsi yang penting. Dalam pembukaan tersebut termuat tujuan negara maupun  dasar negara Indonesia. serta cita-cita bangsa yang fundamental.

4.) Sejarah Dibentuknya UUD 1945
Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) yang dibentuk pada tanggal 29 April 1945 merupakan badan yang menyusun rancangan UUD 1945. Pada masa sidang pertama yang berlangsung dari tanggal 28 Mei hingga 1 Juni 1945, Ir. Soekarno menyampaikan gagasan tentang “Dasar Negara” yang diberi nama Pancasila. Pada tanggal 22 Juni 1945, 38 anggota BPUPKI membentuk Panitia Sembilan yang terdiri dari 9 orang untuk merancang Piagam Jakarta yang akan menjadi naskah Pembukaan UUD 1945.
Kemudian Piagam Jakarta menjadi naskah Pembukaan UUD 1945 yang disahkan pada tanggal 18 Agustus 1945 oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI). Sedangkan pengesahan UUD 1945 dikukuhkan oleh Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP) yang bersidang pada tanggal 29 Agustus 1945. Naskah rancangan UUD 1945 Indonesia disusun pada masa Sidang Kedua Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI).

PENGERTIAN ISI PEMBUKAAN UUD 1945
Undang-Undang Dasar 1945 beserta pokok-pokok pikiran yang terkandung dalam pembukaannya merupakan sumber hukum tertinggi dari hukum yang berlaku di Indonesia.
Pembukaan UUD 1945 juga merupakan sumber motivasi dan aspirasi perjuangan serta tekad bangsa Indonesia mencapai tujuannya.
Di dalam Pembukaan UUD 1945 terdapat 4 alinea yang merupakan sumber hukum tertinggi. Dan dibawah ini merupakan makna dari setiap alinea UUD 1945, yaitu:
1.      Alinea Pertama
“Bahwa sesungguhnya kemerdekaan adalah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan peri kemanusiaan dan peri keadilan”.
Kalimat tersebut menunjukkan keteguhan dankuatnya motivasi bangsaIndonesia untuk melawan penjajahan untuk merdeka, dengan demikian segala bentuk penjajahan haram hukumnya dan segera harus dienyahkan dari muka bumi ini karena bertentangan dengan nilai-nilai kemanusian dan keadilan.
Dalam alinea pertama tersebut terkandung suatu pengakuan tentang nilai ‘hak kodrat’, yaitu yang tersimpul dalam  kalimat “Bahwa kemerdekaan adalah hak segala bangsa...”. Hak kodrat adalah hak yang merupakan karunia Tuhan Yang Maha Esa, yang melekat pada manusia sebagai makhluk individu dan makhluk sosial. Dalam pernyataan tersebut ditegaskan bahwa kemerdekaan adalah hak segala bangsa, bukan hak individu saja sebagaimana deklarasi  negara liberal. Bangsa adalah  sebagai suatu penjelmaan sifat kodrat manusia sebagai individu dan makhluk sosial. Oleh karena sifatnya sebagai hak kodrat , maka bersifat mutlak dan asasi dan hak tersebut merupakan hak moral juga. oleh karena sifatnya  yang mutlak dan asasi maka ‘wajib kodrat’ dan ‘wajib moral’ bagi penjajah yang merampas kemerdekaan bangsa lain untuk memberikan hak kemerdekaan tersebut. Pelanggaran terhadap hak kemerdekaan tersebut adalah tidak sesuai dengan hakikat manusia (peri kemanusiaan) dan hakikat adil (peri keadilan) dan atas pelanggaran tersebut maka harus dilakukan suatu pemaksaan, yaitu bahwa penjajahan harus dihapuskan.


2.      Alinea Kedua
“Dan perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia dengan selamat sentausa mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan Negara Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adildan makmur”.
            Kalimat tersebut membuktikan adanya penghargaan atas perjuangnan bangsa Indonesia selama ini dan menimbulkan kesadaran bahwa keadaan sekarang tidak dapat dipisahkan dengan keadaan kemarin dan langkah sekarang akan menentukan keadaan yang akan datang. Nilai-nilai yang tercermin dalam kalimat di atas adalah negara Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat adil dan makmur hal ini perlu diwujudkan.
            Berdasarkan prinsip yang bersifat universal pada alinea pertama tentang hak kodrat akan kemerdekaan, maka bangsa Indonesia merealisasikan perjuangannya dalam suatu cita-cita bangsa dan negara yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur. Alinea kedua ini sebagai suatu konsekuensi logis dari pernyataan akan kemerdekaan pada alinea pertama.
            Perjuangan kemerdekaan bangsa Indonesia di samping sebagai suatu bukti objektif atas penjajahan pada bangsa Indonesia, juga sekaligus mewujudkan suatu hasrat yang kuat dan bulat untuk menentukan nasib sendiri, terbebas dari kekuasaan bangsa lain.
            Hasil dari perjuangan bangsa Indonesia itu terjelma dalam suatu Negara Indonesia. Menyusun suatu negara atas kemampuan dan kekuatan sendiri dan selanjutnya untuk menuju pada suatu cita-cita bersama yaitu suatu masyarakat yang berkeadilan dan berkemakmuran.
           
3.      Alinea Ketiga
“Atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa dan dengan didorong oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaanya”.
            Pernyataan ini bukan saja menengaskan lagi apa yang menjadi motivasi riil dan materil bangsa Indonesia untuk menyatakan kemerdekaannya, tetapi juga menjadi keyakinan menjadi spritualnya, bahwa maksud dan tujuannya menyatakan kemerdekaannya atas berkah Allah Yang Maha Esa
            Pengakuan “Nilai religius”, yaitu dalam pernyataan atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa. Hal ini mengandung makna bahwa negara Indonesia mengakui nilai-nilai religius, bahkan merupakan suatu dasar negara (sila pertama),sehingga konsekuensinya merupakan dasar dari hukum positif negara maupun dasar moral negara.
            Secara filosofis bangsa Indonesia mengakui bahwa manusia adalah makhluk Tuhan Yang Maha Kuasa, sehingga kemerdekaan dan negara Indonesia di samping merupakan hasil jerih payah perjuangan bangsa Indonesia. Juga yang terpenting adalah merupakan rahmat dari Tuhan Yang Maha Kuasa.
            Pengakuan ‘nilai moral’ yang terkandung dalam pernyataan didorong oleh keinginan luhur supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas. Hal ini mengandung makna bahwa nagara dan bangsa Indonesia mengkui nilai-nilai moral dan hak kodrat untuk segala bangsa. Demikian juga nilai-nilai moral dan nilai kodrat tersebut merupakan asas bagi kehidupan kenegaraan bangsa Indonesia.

4.      Alinea Keempat
“Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu Pemerintahan Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteran umum mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasar kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial. Maka disusunlah kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusian yang adil dan beradap, persatuan Indonesia, kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan /perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia ”.
            Setelah dalam alinea pertama, kedua dan ketiga dijelaskan tentang alasan dasar serta hubungan langsung dengan kemerdekaan, maka dalam alinea keempat sebagai kelanjutan berdirinya negara Republik Indonesia tanggal 17 Agustus 1945, dirinci lebih lanjut tentang prinsip-prinsip serta pokok-pokok kaidah pembentukan pemerintahan negara Indonesia. Dimana hal ini dapat disimpulkan dari kalimat “...kemudian daripada itu untuk membentuk suatu pemerintahan Negara Indonesia...”.
            Pemerintahan dalam susunan kalimat “Pemerintahan Negara Indonesia...”, hal ini dimaksudkan dalam pengertian sebagai penyelenggara seluruh aspek kegiatan negara dan segala kelengkapannya (goverment) yang berbeda dengan pemerintahan negara yang hanya menyangkut salah satu aspek saja dari kegiatan penyelenggaraan negara yaitu aspek pelaksana.

Tujuan Pembukaan UUD 1945
            Dibuatnya pembukaan UUD 1945 pastinya mempunyai sebuah tujuan. Tujuannya agar masyarakat indonesia mendapatkan keadilan dan kemakmuran baik secara materi maupun spiritual. Jika diperhatikan, tujuan bangsa indonesia yang tercantum dalam UUD 1945 mencakup 3 hal, antara lain :
1.      Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah
Indonesia.
2.      Memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan
bangsa.
3.      Ikut melaksanakan ketertiban dunia.
Dari Dari poin-poin diatas kita dapat menyimpulkan bahwa negaraIndonesia melindungi negara dan seluruh warga negaraindonesia yang berada di dalammaupun di luar negeri. Selain itunegara kita menginginkan situasidan kondisi rakyat yang bahagia,makmur, adil, sentosa.
Sedangkan jika berdasarkan susunan Pembukaan`UUD 1945, maka dapat dibedakan empat macam tujuan sebagaimana terkandung dalam empat alenia dalam Pembukaan UUD 1945, sebagai berikut :
·         Alinea I, untuk mempertanggungjawabkan bahwa pernyataan kemerdekaan sudah selayaknya, karena berdasarkan atas hak kodrat yang bersifat mutlak dari moral bangsa Indonesia untuk merdeka.
·         Alinea II, untuk menetapkan cita-cita bangsa Indonesia yang ingin dicapai dengan kemerdekaan yaitu terpeliharanya secara sunguh-sungguh kemerdekaan dan kedaulatan negara, kesatuan bangsa, negara dan daerah atas keadilan hukum dan moral, bagi diri sendiri dan pihak lain serta kemakmuran bersama yang berkeadilan.
·         Alinea III, untuk menegaskan bahwa proklamasi kemerdekaan menjadi permulaan dan dasar hidup kebangsaan dan kenegaraan bagi seluruh warga Indonesia yang luhur dan sucidalam lindungan Tuhan Yang Maha Esa.
·         Alinea IV, untuk melaksanakan segala sesuatu itu dalam perwujudan dasar-dasar tertentu yang tercantum dalam alinea IV Pembukaan UUD 1945, sebagai ketentuan pedoman dan pegangan yang tetap dan praktis yaitu dalam realisasi hidup bersama dalam suatu negara Indonesia yang berdasarkan Pancasila.


5.) Hubungan Dasar Negara dengan Konstitusi Negara

Ibarat sebuah bangunan, maka suatu negara sejatinya berdiri di atas pondasi dan pilar yang kokoh sehingga mampu melindungi dan menjamin tercapainya tujuan negara. Pondasi suatu negara adalah pandangan filsafati yang menjadi pedoman pokok dalam mengatur dan memelihara kehidupan bersama di dalam negara. Sedangkan pilar-pilarnya didirikan untuk menegakkan atau menyelenggarakan sistem ketatanegaraan yang bersumber dari pedoman dasar negara.
Pondasi atau pedoman dasar sebagaimana dijelaskan di atas, lebih dikenal dengan istilah “dasar negara”. Dan, kita menyatakan pilar-pilarnya tersebut sebagai “konstitusi”.
Terdapat hubungan kuat antara Pancasila sebagai dasar negara dengan UUD 1945 sebagai dokumen konstitusi di Indonesia. Pancasila merupakan falsafah negara yang penjabarannya dituangkan dalam naskah konstitusi UUD 1945 dan peraturan perundang-undangan lainnya, untuk mencapai tujuan berbangsa dan bernegara.
Untuk mengupas lebih jauh hubungan antara dasar negara dengan konstitusi, dalam pembahasan berikut akan diurai pengertian, fungsi, pendapat ahli, dan bagaimana pelaksanaannya di negara kita.

Dasar Negara

Dasar negara, dalam istilah Belanda, disebut dengan philosophisce grondslag yang diartikan sebagai norma dasar yang bersifat filsafati. Padanan kata ini juga terdapat pada bahasa Jerman weltanschauung atau pandangan dasar tentang dunia.
Istilah-istilah tersebut merujuk pada pengertian yang sama yaitu pedoman atau norma dasar dalam penyelenggaraan negara yang merupakan hasil dari pemikiran mendalam (filsafat) tentang kehidupan manusia di dunia.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, kata “dasar” berarti: alas, fondasi; pokok atau pangkal suatu pendapat (ajaran, aturan); asas. Sedangkan “negara” berarti: 1organisasi dalam suatu wilayah yang sah dan ditaati oleh rakyat; 2 kelompok sosial yang menduduki wilayah atau daerah tertentu yang diorganisasi di bawah lembaga politik dan pemerintahan yang efektif, mempunyai kesatuan politik, berdaulat sehingga berhak menentukan tujuan nasionalnya. 

Fungsi Dasar Negara

Berdasarkan kedudukannya sebagai filsafat negara (political philosophy) maka fungsi-fungsi dasar negara dapat dijabarkan sebagai berikut:
·        Dasar Berdiri dan Berdaulatnya Negara. Setiap negara berdiri dan berdaulat setelah memenuhi persyaratan konstitutif dan persyaratan deklaratif. Salah satunya adalah pernyataan tentang dasar negara yang akan dijadikan pedoman dalam penyelenggaraan negara.
·        Dasar Penyelenggaraan Negara. Seluruh kegiatan penyelenggaraan negara yang bertujuan mewujudkan cita-cita dan tujuan nasional senantiasa harus berpedoman kepada dasar negara.
·        Dasar dan Sumber Hukum. Dasar negara merupakan sumber dari segala sumber hukum dan tata tertib hukum, serta menjadi norma tertinggi dalam suatu negara.
·        Dasar Pergaulan Antar-warga negara. Kedudukan, interaksi, dan kerja sama warga negara harus berpedoman pada dasar negara. Dengan demikian, terjaga keserasian dan keharmonisan pergaulan, serta terjadi keseimbangan antara hak dan kewajiban sesama warga negara.
·        Dasar Partisipasi Warga Negara. Dasar negara memberikan jaminan adanya persamaan hak dan kewajiban warga negara, terutama dalam mempertahankan negara dan dalam usaha bersama mencapai tujuan negara.



Komentar