PELAJARAN PKN SMK BAB 3
BAB : 3
1.)PANCASILA SEBAGAI IDEOLOGI
TERBUKA – Seperti kita kenal, kultur masyarakat Indonesia dalam
mencapai kata setuju diatur lewat musyawarah dan kosensus dari masyarakat. Oleh
karena itu, bentuk dari cara kerja pemikiran dari suatu masyarakat terbuka
menjadi suatu dasar kepribadian bangsa Indonesia sekaligus sebagai komponen
dari konsep perumusan Pancasila sebagai dasar negara.
Metode pemikiran yang terbuka ini yang kemudian
disebut dengan ideologi terbuka. Ideologi terbuka sangat bertolak belakang
dengan ideologi tertutup. Pada ideologi tertutup cita-cita ialah sekelompok
orang saja, dipaksakan, bersifat mutlak, pluralisme pandangan dan kebudayaan
serta hak asasi ditiadakan. Isi ideologi tertutup tidak hanya poin-poin dan
cita-cita, tetapi juga menuntut konkret dan operasional yang kurang mutlak.
Makna Pancasila Sebagai Ideologi Terbuka
Lambang Pancasila
Pancasila sebagai suatu ideologi tidak bersifat kaku
dan tertutup, tetapi bersifat reformatif, dinamis, dan terbuka. Maksudnya ialah
bahwa ideologi Pancasila memiliki sifat aktual dinamis antisipatif yang
senantiasa bisa menyesuaikan dengan perkembangan zaman, ilmu pengetahuan dan
teknologi serta dinamika perkembangan aspirasi masyarakat.
Keterbukaan ideologi Pancasila bukan berarti merubah
poin-poin Edukasidasar yang terkandung di dalamnya, tetapi
mengeksplisitkan wawasannya secara lebih konkret, sehingga memiliki kecakapan
yang reformatif untuk memecahkan dilema-dilema aktual yang senantiasa berkembang
seiring dengan aspirasi masyarakat, perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi
serta zaman.
Dalam ideologi terbuka, terdapat cita-cita dan
poin-poin yang mendasar yang bersifat konsisten. Dengan demikian, penjabaran
ideologi dikerjakan dengan interpretasi yang kritis dan rasional. Sebagai salah
satu contoh keterbukaan ideologi Pancasila ialah dalam kaitannya dengan ekonomi
(semisal ekonomi kerakyatan), demikian pula dalam kaitannya dengan pengajaran,
peraturan, kebudayaan, iptek, hankam, dan bidang lainnya.
Nilai-poin Pancasila Sebagai Ideologi Terbuka
makna pancasila sebagai dasar negara
Menurut ciri-ciri ideologi terbuka hal yang demikian
di atas, poin-poin yang terkadung dalam ideologi Pancasila sebagai ideologi
terbuka ialah sebagai berikut.
a. Nilai Dasar
Yakni hakikat kelima sila Pancasila yang mencakup
Ketuhanan Nilai Maha Esa, kemanusiaan, kemanusiaan, kerakyatan, dan keadilan.
Nilai dasar hal yang demikian ialah esensi dari sila-sila Pancasila yang
bersifat universal sehingga dalam poin dasar hal yang demikian terkandung
cita-cita, tujuan, dan poin-poin yang bauk dan benar. Nilai dasar ideologi hal
yang demikian tertuang dalam pembukaan UUD 1945.
Oleh karena Pembukaan UUD 1945 memuat poin-poin dasar
ideologi Pancasila, maka pembukaan UUD 1945 ialah suatu etika dasar yang ialah
tertib peraturan tertinggi, sebagai sumber peraturan positif sehingga dalam
negara memiliki kedudukan sebagai pokok kaidah negara yang fundamental.
Sebagai ideologi terbuka poin dasar inilah yang
bersifat konsisten dan menempel pada kelangsungan hidup negara sehingga engubah
Pembukaan Pembukaan UUD 1945 yang memuat poin dasar Pancasila hal yang demikian
sama halnya dengan pembubaran negara. Adapun poin dasar hal yang demikian
kemudian dijabarkan dalam pasal-pasal UUD 1945 yang di dalamnya terkandung
lembaga-lembaga penyelenggara negara, kekerabatan antar lembaga penyelenggara
negara beserta tugas dan wewenangnya.
Baca Juga: Makna Pacasila Sebagai Dasar Negara
b. Nilai Instrumental
Nilai ialah arahan, kebijakan strategi, sasaran, serta
lembaga pelaksanaannya. Nilai instrumental ini ialah eksplisitasi, penjabaran
lebih lanjut dari poin-poin dasar ideologi Pancasila.
c. Nilai Praksis
Nilai praksis ialah realisasi poin-poin instrumental
dalam suatu realisasi pengamalan yang bersifat riil, dalam kehidupan
sehari-hari dalam masyarakat, berbangsa dan bernegara. Dalam realisasi praksis
inilah penjabaran poin-poin Pancasila senantiasa berkembang dan senantiasa bisa
dikerjakan perubahan dan pembetulan (reformasi) sesuai perkembangan zaman, ilmu
pengetahuan serta aspirasi masyarakat.
Dimensi Pancasila Sebagai Ideologi Terbuka
ARTI LAMBANG PANCASILA
Pancasila sebagai ideologi terbuka ialah cerminan
bangsa Indonesia yang senantiasa terbuka dalam tiap-tiap dimensi kehidupan.
Nilai Dr. Alfian, daya ideologi tergantung pada tiga dimensi yang dikandungnya,
ialah sebagai berikut.
1. Dimensi Realita
Perkembangan aspirasi dan pemikiran masyarakat Indonesia
dalam menghasilkan cita-citanya untuk hidup berbangsa dan bernegara secara riil
dan hidup dalam masyarakat atau bangsanya. Nilai, munculnya ideologi Pancasila
pertama kali hingga kini.
2. Dimensi Fleksibilitas
Pancasila memiliki sifat keluesan, dalam menjawab
tantangan zaman di masa kini ataupun menghadapi masa depan tanpa seharusnya
kehilangan kepribadian dan arah tujuan kehidupan berbangsa dan bernegara.
3. Dimensi Idealisme
Keterbukaan untuk menerima kemajuan zaman yang lebih
baik yang sesuai dengan poin-poin Idealisme. Pancasila tumbuh seiring dengan
gerak perkembangan bangsa lewat perwujudan dan pengamalan di kehidupan
sehari-hari.
Ciri-ciri Ideologi Terbuka dan Ideologi Tertutup
Pancasila yang mendarah daging dalam jiwa-jiwa bangsa
indonesia
Ada beberapa poin ciri yang membedakan antara ideologi
terbuka dengan ideologi tertutup, ialah.
Ideologi terbuka
Nilai dan cita-cita sudah hidup dalam masyarakat
Hasil musyawarah dan konsensus masyarakat
Milik seluruh rakyat sekaligus menjiwai ke dalam kepribadian masyarakat.
Isinya tidak operasional, kecuali diciptakan dalam konstitusi.
Dinamis dan reformis
Hasil musyawarah dan konsensus masyarakat
Milik seluruh rakyat sekaligus menjiwai ke dalam kepribadian masyarakat.
Isinya tidak operasional, kecuali diciptakan dalam konstitusi.
Dinamis dan reformis
Ideologi tertutup
Nilai dan cita-cita sekelompok orang yang mendasari
niat dan tujuan kelompoknya
seharusnya ada yang dikorbankan demi ideologi sekelompok orang
Loyalitas ideologi yang kaku
Terdiri atas tuntutan yang riil dan oreasional yang diajukan mutlak
Ketaatan yang mutlak, bahkan kadang mengaplikasikan daya dan kekuasaan.
seharusnya ada yang dikorbankan demi ideologi sekelompok orang
Loyalitas ideologi yang kaku
Terdiri atas tuntutan yang riil dan oreasional yang diajukan mutlak
Ketaatan yang mutlak, bahkan kadang mengaplikasikan daya dan kekuasaan.
Suatu ideologi memiliki aspek-aspek yang bersifat
ideal yang berupa cita-cita, pemikiran-pemikiran, serta poin-poin yang dianggap
baik, juga seharusnya memiliki etika yang terang karena ideologi seharusnya
cakap direalisasikan dalam kehidupan praksis yang ialah suatu aktualisasi
secara konkret. Oleh karena itu, Pancasila sebagai ideologi terbuka secara
struktural memiliki 3 dimensi seperti yang sudah diuraikan sebelumnya di atas.
2.) PANCASILA Sebagai Sumber Nilai
PENGERTIAN NILAI
Nilai adalah sesuatu yang berharga, bermutu,
menunjukkan kualitas, dan berguna
bagi manusia. Sesuatu itu bernilai berarti sesuatu itu
berharga atau berguna
bagi kehidupan manusia.Adanya dua macam nilai tersebut
sejalan dengan penegasan pancasila sebagai ideologi terbuka. Perumusan
pancasila sebagai dalam pembukaan UUD 1945. Alinea 4 dinyatakan sebagai nilai
dasar dan penjabarannya sebagai nilai instrumental.Nilai dasar tidak berubah
dan tidak boleh diubah lagi. Betapapun pentingnyanilai dasar yang tercantum
dalam pembukaan UUD 1945 itu, sifatnya belum operasional. Artinya kita belum
dapat menjabarkannya secara langsung dalam kehidupan sehari-hari. Penjelasan
UUD 1945 sendiri menunjuk adanya undang-undang sebagai pelaksanaan hukum dasar
tertulis itu. Nilai-nilai dasar yang terkandung dalam pembukaan UUD 1945 itu
memerlukan penjabaran lebih lanjut. Penjabaran itu sebagai arahan untuk
kehidupan nyata. Penjabaran itu kemudian dinamakan Nilai Instrumental.Nilai
Instrumental harus tetap mengacu kepada nilai-nilai dasar yang dijabarkannya
Penjabaran itu bisa dilakukan secara kreatif dan dinamis dalam bentuk-bentuk
baru untuk mewujudkan semangat yang sama dan dalam batas-batas yang
dimungkinkan oleh nilai dasar itu. Penjabaran itu jelas tidak boleh
bertentangan dengan nilai-nilai dasarnya.
CIRI-CIRI NILAI
Sifat-sifat nilai menurut Bambang Daroeso (1986)
adalah Sebagai berikut.
Nilai itu suatu realitas abstrak dan ada dalam
kehidupan manusia. Nilai yang bersifat abstrak tidak dapat diindra. Hal yang
dapat diamati hanyalah objek yang bernilai itu. Misalnya, orang yang memiliki
kejujuran. Kejujuran adalah nilai, tetapi kita tidak bisa mengindra kejujuran
itu. Yang dapat kita indra adalah kejujuran itu.
Nilai memiliki sifat normatif, artinya nilai
mengandung harapan, cita-cita, dan suatu keharusan sehingga nilai nemiliki
sifat ideal (das sollen). Nilai diwujudkan dalam bentuk norma sebagai landasan
manusia dalam bertindak.Misalnya, nilai keadilan. Semua orang berharap dan
mendapatkan dan berperilaku yang mencerminkan nilai keadilan.
Nilai berfungsi sebagai daya dorong/motivator dan
manusia adalah pendukungnilai. Manusia bertindak berdasar dan didorong oleh
nilai yang diyakininya. Misalnya, nilai ketakwaan. Adanya nilai ini menjadikan
semua orang terdorong untuk bisa mencapai derajat ketakwaan.
MACAM-MACAM NILAI
Dalam filsafat, nilai dibedakan dalam tiga macam,
yaitu
Nilai logika adalah nilai benar salah.
Nilai estetika adalah nilai indah tidak indah.
Nilai etika/moral adalah nilai baik buruk.
Berdasarkan klasifikasi di atas, kita dapat memberikan
contoh dalam kehidupan.Jika seorang siswa dapat menjawab suatu pertanyaan, ia
benar secara logika.Apabila ia keliru dalam menjawab, kita katakan salah. Kita
tidak bisa mengatakan siswa itu buruk karena jawabanya salah. Buruk adalah
nilai moral sehingga bukan pada tempatnya kita mengatakan demikian.Contoh nilai
estetika adalah apabila kita melihat suatu pemandangan, menontonsebuah pentas
pertunjukan, atau merasakan makanan, nilai estetika bersifat subjektif pada
diri yang bersangkutan. Seseorang akan merasa senang dengan melihat sebuah
lukisan yang menurutnya sangat indah, tetapi orang lain mungkin tidak suka
dengan lukisan itu. Kita tidak bisa memaksakan bahwa luikisan itu indah.Nilai
moral adalah suatu bagian dari nilai, yaitu nilai yang menangani kelakuan baik
atau buruk dari manusia.moral selalu berhubungan dengan nilai, tetapi tidak
semua nilai adalah nilai moral. Moral berhubungan dengan kelakuan atau tindakan
manusia. Nilai moral inilah yang lebih terkait dengan tingkah laku kehidupan
kita sehari-hari.Notonegoro dalam Kaelan (2000) menyebutkan adanya 3 macam
nilai. Ketiga nilai itu adalah sebagai berikut.
Nilai material, yaitu segala sesuatu yang berguna bagi
kehidupan jasmani manusia atau kebutuhan ragawi manusia.
Nilai vital, yaitu segala sesuatu yang berguna bagi
manusia untuk dapat mengadakan kegiatan atau aktivitas.
Nilai kerohanian, yaitu segala sesuatu yang berguna
bagi rohani manusia.
Nilai kerohanian meliputi
Nilai kebenaran yang bersumber pada akal (rasio, budi,
cipta) manusia.
Nilai keindahan atau nilai estetis yang bersumber pada
unsur perasaan(emotion) manusia.
Nilai kebaikan atau nilai moral yang bersumber pada
unsur kehendak (karsa,Will) manusia.
Nilai religius yang merupakan nilai keohanian
tertinggi dan mutlak serta bersumber pada kepercayaan atau keyakinan manusia.
PANCASILA SEBAGAI SUMBER NILAI
Diterimanya pancasila sebagai dasar negara dan
ideologi nasional membawa konsekuensi logis bahwa nilai-nilai pancasila
dijadikan landasan pokok, landasan fundamental bagi penyelenggaraan negara
Indonesia. Pancasila berisi lima sila yang pada hakikatnya berisi lima nilai
dasar yang fundamental. Nilai-nilai dasar dari pancasila tersebut adalah nilai
Ketuhanan Yang Maha Esa, Nilai Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab, nilai
Persatuan Indonesia, nilai Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan
dalan permusyawaratan/perwakilan, dan nilai Keadilan sosial bagi seluruh rakyat
indonesia. Dengan pernyataan secara singkat bahwa nilai dasar Pancasila adalah
nilai ketuhanan, nilai kemanusiaan, nilai persatuan, nilai kerakyatan, dan
nilai keadilan.
Makna Nilai dalam Pancasila
Nilai Ketuhanan = Nilai ketuhanan Yang Maha Esa
Mengandung arti adanya pengakuan dan keyakinan bangsa terhadap adanya Tuhan
sebagai pancipta alam semesta. Dengan nilai ini menyatakan bangsa indonesia
merupakan bangsa yang religius bukan bangsa yang ateis. Nilai ketuhanan juga
memilik arti adanya pengakuan akan kebebasan untuk memeluk agama, menghormati
kemerdekaan beragama, tidak ada paksaan serta tidak berlaku diskriminatif
antarumat beragama.
Nilai Kemanusiaan = Nilai kemanusiaan yang adil dan
beradab mengandung arti kesadaran sikap dan perilaku sesuai dengan nilai-nilai
moral dalam hidup bersama atas dasar tuntutan hati nurani dengan memperlakukan
sesuatu hal sebagaimana mestinya.
Nilai Persatuan = Nilai persatuan indonesia mengandung
makna usaha ke arah bersatu dalam kebulatan rakyat untuk membina rasa
nasionalisme dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia.Persatuan Indonesia
sekaligus mengakui dan menghargai sepenuhnya terhadap keanekaragaman yang
dimiliki bangsa indonesia..
Nilai Kerakyata = Nilai kerakyatan yang dipimpin oleh
hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan mengandung makna suatu
pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat dengan cara musyawarah
mufakat melalui lembaga-lembaga perwakilan.
Nilai Keadilan = Nilai Keadilan sosial bagi seluruh
rakyat indonesia mengandung makna sebagai dasar sekaligus tujuan, yaitu
tercapainya masyarakat Indonesia Yang Adil dan Makmur secara lahiriah atauun
batiniah. Nilai-nilai dasar itu sifatnya abstrak dan normatif. Karena sifatnya
abstrak dan normatif, isinya belum dapat dioperasionalkan. Agar dapat bersifat
operasional dan eksplisit, perlu dijabarkan ke dalam nilai instrumental. Contoh
nilai instrumental tersebut adalah UUD 1945 dan peraturan perundang-undangan
lainnya. Sebagai nilai dasar, nilai-nilai tersebut menjadi sumber nilai.
Artinya, dengan bersumber pada kelima nilai dasar diatas dapat dibuat dan
dijabarkan nilai-nilai instrumental penyelenggaraan negara Indonesia.
Nilai Pancasila menjadi Sumber Norma Hukum
Upaya mewujudkan Pancasila sebagai sumber nilai adalah
dijadikannya nilai nilai dasar menjadi sumber bagi penyusunan norma hukum di
Indonesia. Operasionalisasi dari nilai dasar pancasila itu adalah dijadikannya
pancasila sebagai norma dasar bagi penyusunan norma hukum di Indonesia. Negara
Indonesia memiliki hukum nasional yang merupakan satu kesatuan sistem hukum.
Sistem hukum Indonesia itu bersumber dan berdasar pada pancasila sebagai norma
dasar bernegara. Pancasila berkedudukan sebagai grundnorm (norma dasar) atau staatfundamentalnorm
(norma fondamental negara) dalam jenjang norma hukum di Indonesia.Nilai-nilai
pancasila selanjutnya dijabarkan dalam berbagai peraturan perundangam yang ada.
Perundang-undangan, ketetapan, keputusan, kebijaksanaan pemerintah, program-program
pembangunan, dan peraturan-peraturan lain pada hakikatnya merupakan nilai
instrumental sebagai penjabaran dari nilai-nilai dasar pancasila.Sistem hukum
di Indonesia membentuk tata urutan peraturan perundang-undangan.Tata urutan
peraturan perundang-undangan sebagaimana diatur dalam ketetapan MPR No.
III/MPR/2000 tentang sumber hukum dan tata urutan perundang-undangan sebagai
berikut.
Undang-Undang Dasar 1945
Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik
Indonesia
Undang-undang
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu)
Peraturan Pemerintah
Keputusan Presiden
Peraturan Daerah
Dalam Undang-Undang No. 10 Tahun 2004 tentang
pembentukan Peraturan perundang-undangan juga menyebutkan adanya jenis dan
hierarki peraturan perundang-undangan sebagai berikut:
UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Undang-undang/peraturan pemerintah pengganti
undang-undang (perpu)
Peraturan pemerintah
Peraturan presiden
Peraturan daerah.
Pasal 2 Undang-undang No. 10 Tahun 2004 menyatakan
bahwa Pancasila merupakan sumber dari segala sumber hukum negara. Hal ini
sesuai dengan kedudukannya sebagai dasar (filosofis) negara sebagaimana
tertuang dalam pembukaan UUD 1945 Alinea IV.
Nilai Pancasila menjadi Sumber Norma Etik
Upaya lain dalam mewujudkan pancasila sebagai sumber
nilai adalah dengan menjadikan nilai dasar Pancasila sebagai sumber pembentukan
norma etik (norma moral) dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan
bernegara. Nilai-nilai pancasila adalah nilai moral. Oleh karena itu, nilai
pancasila juga dapa diwujudkan kedalam norma-norma moral (etik). Norma-norma
etik tersebut selanjutnya dapat digunakan sebagai pedoman atau acuan dalam
bersikap dan bertingkah laku dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.Bangsa
indonesia saat ini sudah berhasil merumuskan norma-norma etik sebagai pedoman
dalam bersikap dan bertingkah laku. Norma-norma etik tersebut bersumber pada
pancasila sebagai nilai budaya bangsa. Rumusan norma etik tersebut tercantum
dalam ketetapan MPR No. VI/MPR/2001 tentang Etika Kehidupan Berbangsa, Bernegara,
dan Bermasyarakat.Ketetapan MPR No. VI/MPR/2001 tentang etika Kehidupan
Berbangsa, bernegara, dan bermasyarakat merupakan penjabaran nilai-nilai
pancasila sebagai pedoman dalam berpikir, bersikap, dan bertingkah laku yang
merupakan cerminan dari nilai-nilai keagamaan dan kebudayaan yang sudah
mengakar dalam kehidupan bermasyarakat
Etika Sosial dan Budaya Etika ini bertolak dari rasa
kemanusiaan yang mendalam dengan menampilkan kembali sikap jujur, saling
peduli, saling memahami, saling menghargai, saling mencintai, dan tolong
menolong di antara sesama manusia dan anak bangsa. Senafas dengan itu juga
menghidupkan kembali budaya malu, yakni malu berbuat kesalahan dan semua yang
bertentangan dengan moral agama dan nilai-nilai luhur budaya bangsa. Untuk itu,
perlu dihidupkan kembali budaya keteladanan yang harus dimulai dan
diperlihatkan contohnya oleh para pemimpin pada setiap tingkat dan lapisan
masyarakat.
Etika Pemerintahan dan Politik Etika ini dimaksudkan
untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih, efisien, dan efektif; menumbuhkan
suasana politik yang demokratis yang bercirikan keterbukaan, rasa tanggung
jawab, tanggap akan aspirasi rakyat; menghargai perbedaan; jujur dalam
persaingan; ketersediaan untuk menerima pendapat yang lebih benar walau datang
dari orang per orang ataupun kelompok orang; serta menjunjung tinggi hak asasi
manusia. Etika pemerintahan mengamanatkan agar para pejabat memiliki rasa
kepedulian tinggi dalam memberikan pelayanan kepada publik, siap mundur apabila
dirinya merasa telah melanggar kaidah dan sistem nilai ataupun dianggap tidak
mampu memenuhi amanah masyarakat, bangsa, dan negara.
Etika Ekonomi dan Bisnis Etika ekonomi dan bisnis
dimaksudkan agar prinsip dan perilaku ekonomi, baik oleh pribadi, institusi
maupun pengambil keputusan dalam bidang ekonomi, dapat melahirkan kiondisi dan
realitas ekonomi yang bercirikan persaingan yang jujur, berkeadilan, mendorong
berkembangnya etos kerja ekonomi, daya tahan ekonomi dan kemampuan bersaing,
serta terciptanya suasana kondusif untuk pemberdayaan ekonomi rakyat melalui
usaha-usaha bersama secara berkesinambungan. Hal itu bertujuan menghindarkan
terjadinya praktik-praktik monopoli, oligopoli,kebijakan ekonomi yang bernuansa
KKN ataupun rasial yang berdampak negatif terhadap efisiensi, persaingan sehat,
dan keadilan; serta menghindarkan perilaku menghalalkan segala cara dalam
memperoleh keuntungan.
Etika Penegakan Hukum yang Berkeadila Etika penegakan
hukum dan berkeadilan dimaksudkan untuk menumbuhkan keasadaran bahwa tertib
sosial, ketenangan, dan keteraturan hidup bersama hanya dapat diwujudkan dengan
ketaatan terhadap hukum dan seluruh peraturan yang ada.Keseluruhan aturan hukum
yang menjamin tegaknya supremasi hukum sejalan dengan menuju kepada pemenuha
rasa keadilan yang hidup dan berkembang di dalam masyarakat.
Etika Keilmuan dan Disiplin KehidupanEtika keilmuan
diwujudkan dengan menjunjung tingghi nilai-nilai ilmu pengetahuan dan teknologi
agar mampu berpikir rasional, kritis, logis dan objektif. Etika ini etika ini
ditampilkan secara pribadi dan ataupun kolektif dalam perilaku gemar membaca,
belajar, meneliti, menulis, membahas, dan kreatif dalam menciptakan karya-karya
baru, serta secara bersama-sama menciptakan iklim kondusif bagi pengembangan
ilmu pengetahuan dan teknologi.
Dengan adanya etika maka nilai-nilai pancasila yang
tercermin dalam norma-norma etik kehidupan berbangsa dan bernegara dapat kita
amalkan. Untuk berhasilnya perilaku bersandarkan pada norma-norma etik
kehidupan berbangsa dan bernegara, ada beberapa hal yang perlu dilakukan
sebagai berikut.
Proses penanaman dan pembudayaan etika tersebut
hendaknya menggunakan bahasa agama dan bahasa budaya sehingga menyentuh hati
nurani dan mengundang simpati dan dukungan seluruh masyarakat. Apabila sanksi
moral tidak lagi efektif, langkah-langkah penegakan hukum harus dilakukan
secara tegas dan konsisten.
Proses penanaman dan pembudayaan etika dilakukan
melalui pendekatan komunikatif, dialogis, dan persuasif, tidak melalui
pendekatan cara indoktrinasi
Pelaksanaan gerakan nasional etika berbangsa,
bernegara, dan bermasyarakat secara sinergik dan berkesinambungan yang
melibatkan seluruh potensi bangsa, pemerintah ataupun masyarakat.
Perlu dikembangkan etika-etika profesi, seperti etika
profesi hukum, profesi kedokteran, profesi ekonomi, dan profesi politik yang
dilandasi oleh pokok-pokok etika ini yang perlu ditaati oleh segenap anggotanya
melalui kode etik profesi masing-masing.
Mengkaitkan pembudayaan etika kehidupan berbangsa,
bernegara, dan bermasyarakat sebagai bagian dari sikap keberagaman, yang
menempatkan nilai-nilai etika kehidupan berbangsa, bernegara, dan bermasyarakat
di samping tanggung jawab kemanusiaan juga sebagai bagian pengabdian pada Tuhan
Yang Maha Esa.
Kesimpulan :
Nilai adalah sesuatu yang berharga, bermutu, menunjukkan
kualitas, dan berguna bagi manusia. Sesuatu itu bernilai berarti sesuatu itu
berharga atau berguna bagi kehidupan manusia.
Pancasila memiliki ciri-ciri atau sifat-sifat
diantaranya Nilai itu suatu realitas abstrak dan ada dalam kehidupan manusia,
Nilai memiliki sifat normatif, dan Nilai berfungsi sebagai daya
dorong/motivator.Pancasila berisi lima sila yang pada hakikatnya berisi lima
nilai dasar yang fundamental. Nilai-nilai dasar dari pancasila tersebut adalah
nilai Ketuhanan Yang Maha Esa, Nilai Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab, nilai
Persatuan Indonesia, nilai Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan
dalam permusyawaratan/perwakilan, dan nilai Keadilan sosial bagi seluruh rakyat
Indonesia.
“ PANCASILA SEBAGAI ETIKA “
Pancasila adalah sebagai dasar negara Indonesia,
memegang peranan penting dalam setiap aspek kehidupan masyarakat Indonesia.
Pancasila banyak memegang peranan yang sangat penting bagi kehidupan bangsa
Indonesia, salah satunya adalah “Pancasila sebagai suatu sistem etika”.Di dunia
internasional bangsa Indonesia terkenal sebagai salah satu negara yang memiliki
etika yang baik, rakyatnya yang ramah tamah, sopan santun yang dijunjung tinggi
dan banyak lagi, dan pancasila memegang peranan besar dalam membentuk pola
pikir bangsa ini sehingga bangsa ini dapat dihargai sebagai salah satu bangsa
yang beradab didunia.Kecenderungan menganggap acuh dan sepele akan kehadiran
pancasila diharapkan dapat ditinggalkan. Karena bangsa yang besar adalah bangsa
yang beradab. Pembentukan etika bukan hal yang susah dan bukan hal yang
gampang, karena berasal dari tingkah laku dan hati nurani. Semoga rangkuman ini
dapat membuka pikiran akan pentingnya arti sebuah pancasila bagi kehidupan
bangsa ini.
Etika merupakan cabang falsafah dan sekaligus merupakan
suatu cabang dari ilmu-ilmu kemanusiaan (humaniora). Sebagai cabang falsafah ia
membahas sistem-sistem pemikiran yang mendasar tentang ajaran dan pandangan
moral. Sebagai cabang ilmu ia membahas bagaimana dan mengapa kita mengikuti
suatu ajaran moral tertentu. Etika sebagai ilmu dibagi dua, yaitu etika umum
dan etika khusus.Etika umum membahas prinsip-prinsip umum yang berlaku bagi
setiap tindakan manusia. Dalam falsafah Barat dan Timur, seperti di Cina dan ,
seperti dalam Islam, aliran-aliran pemikiran etika beranekaragam. Tetapi pada
prinsipnya membicarakan asas-asas dari tindakan dan perbuatan manusia, serta
sistem nilai apa yang terkandung di dalamnya. Etika khusus dibagi menjadi dua
yaitu etika individual dan etika sosial.Etika indvidual membahas kewajiban
manusia terhadap dirinya sendiri dan dengan kepercayaan agama yang dianutnya
serta panggilan nuraninya, kewajibannya dan tanggungjawabnya terhadap Tuhannya.
Etika sosial di lain hal membahas kewajiban serta norma-norma sosial yang
seharusnya dipatuhi dalam hubungan sesama manusia, masyarakat, bangsa dan
negara. Etika sosial meliputi cabang-cabang etika yang lebih khusus lagi
seperti etika keluarga, etika profesi, etika bisnis, etika lingkungan, etika
pendidikan, etika kedokteran, etika jurnalistik, etika seksual dan etika
politik. Etika politik sebagai cabang dari etika sosial dengan demikian
membahas kewajiban dan norma-norma dalam kehidupan politik, yaitu bagaimana
seseorang dalam suatu masyarakat kenegaraan ( yang menganut sistem politik
tertentu) berhubungan secara politik dengan orang atau kelompok masyarakat
lain.
Dalam melaksanakan hubungan politik itu
seseorang harus mengetahui dan memahami norma-norma dan kewajiban-kewajiban
yang harus dipatuhi.Dan pancasila memegang peranan dalam perwujudan sebuah
sistem etika yang baik di negara ini. Disetiap saat dan dimana saja kita berada
kita diwajibkan untuk beretika disetiap tingkah laku kita. Seperti tercantum di
sila ke dua “ kemanusian yang adil dan beradab” tidak dapat dipungkiri bahwa
kehadiran pancasila dalam membangun etika bangsa ini sangat berandil besar,
Setiap sila pada dasarnya merupakan azas dan fungsi sendiri-sendiri, namun
secara keseluruhan merupakan suatu kesatuan yang sistematik. Pancasila adalah
suatu kesatuan yang majemuk tunggal, setiap sila tidak dapat berdiri sendiri
terlepas dari sila lainnya, diantara sila satu dan lainnya tidak saling
bertentangan.Inti dan isi Pancasila adalah manusia monopluralis yang memiliki
unsur-unsur susunan kodrat (jasmani –rohani), sifat kodrat (individu-makhluk
sosial), kedudukan kodrat sebagai pribadi berdiri sendiri, yaitu makhluk Tuhan
Yang Maha Esa.Unsur-unsur hakekat manusia merupakan suatu kesatuan yang
bersifat organis dan harmonis, dan setiap unsur memiliki fungsi masing-masing
namun saling berhubungan. Pancasila merupakan penjelmaan hakekat manusia
monopluralis sebagai kesatuan organis. Dalam pembentukan sistem etika dikenal
namanya nilai, norma dan moral. Mari kita membahas pengertian tiap-tiapnya, dan
hubungan antaranya.
PengertianNilai : Sifat atau kualitas yang melekat
pada suatu obyek, bukan obyek itu sendiriNorma : aturan tingkah laku yang
idealMoral : Integritas dan martabat pribadi manusiaSedangkan etika sendiri
memiliki makna suatu pemikiran kritis dan mendasar tentang ajaran dan pandangan
moral.
Hubungan nilai, norma dan moralNilai, norma dan moral
langsung maupun tidak langsung memiliki hubungan yang cukup erat, karena
masing-masing akan menentukan etika bangsa ini
3.) PENGERTIAN DASAR NEGARA DAN KONSTITUSI NEGARA
1. Dasar Negara
Dasar Negara adalah fandemen yang kokoh dan kuat
serta bersumbar dari pandangan hidup atau falsafah(cerminan dari peradaban,
kebudayaan, keluhuran budi dan kepribadian yang tumbuh dalam sejarah
perkembangan Indonesia) yang diterima oleh seluruh lapisan masyarakat.
2. Konstitusi
Konstitusi (Latin constitutio)
dalam negara adalah sebuah norma sistem politik dan hukum bentukan pada
pemerintahan negara, biasanya dikodifikasikan sebagai dokumen tertulis. Dalam
kasus bentukan negara, konstitusi memuat aturan dan prinsip-prinsip entitas
politik dan hukum, istilah ini merujuk secara khusus untuk menetapkan
konstitusi nasional sebagai prinsip-prinsip dasar politik, prinsip-prinsip
dasar hukum termasuk dalam bentukan struktur, prosedur, wewenang dan kewajiban
pemerintahan negara pada umumnya, Konstitusi umumnya merujuk pada penjaminan
hak kepada warga masyarakatnya. Istilah konstitusi dapat diterapkan kepada
seluruh hukum yang mendefinisikan fungsi pemerintahan negara. Dalam bentukan
organisasi konstitusi menjelaskan bentuk, struktur, aktivitas, karakter, dan
aturan dasar organisasi tersebut.
3. Tujuan Konstitusi
Tujuan dibuatnya konstitusi adalah untuk mengatur
jalannya kekuasaan dengan jalan membatasinya melalui aturan untuk menghindari
terjadinya kesewenangan yang dilakukan penguasa terhadap rakyatnya serta
memberikan arahan kepada penguasa untuk mewujudkan tujuan Negara. Jadi, pada
hakikatnya konstitusi Indonesia bertujuan sebagai alat untuk mencapai tujuan
negara dengan berdasarkan kepada nilai-nilai Pancasila sebagai dasar negara.
4. Nilai konstitusi
Dimaksud nilai adalah : sesuatu yang dianggap baik
untk dilaksanakan.
Dilihat dari sejauh mana tanggapan masyarakat terhadap konstitusi yang dibuat oleh Negara maka ada 3 nilai yang bisa dikemukakan di sini yaitu:
Dilihat dari sejauh mana tanggapan masyarakat terhadap konstitusi yang dibuat oleh Negara maka ada 3 nilai yang bisa dikemukakan di sini yaitu:
a. Normatif
Bila pelaksanaan konstitusi ini memperoleh dukungan rakyat dan
Dilaksanakan secara sempurna
Bila pelaksanaan konstitusi ini memperoleh dukungan rakyat dan
Dilaksanakan secara sempurna
b. Nominal
Bila pelaksanaan konstitusi ini dalam batas tertentu berlaku walau Tidak
sempurna
Bila pelaksanaan konstitusi ini dalam batas tertentu berlaku walau Tidak
sempurna
c. Semantik
Bila konstitusi ini berlaku hanya formalitas Dipergunakan untuk
kepentingan Penguasa
Bila konstitusi ini berlaku hanya formalitas Dipergunakan untuk
kepentingan Penguasa
5. Hubungan Dasar negara Dengan Konstitusi
Hubungan Dasar negara Dengan Konstitusi Berhubungan
sangat erat, konstitusi lahir merupakan usaha untuk melaksanakan dasar negara.
Dasar negara memuat norma-norma ideal, yang penjabarannya dirumuskan dalam
pasal-pasal oleh UUD (Konstitusi). Merupakan satu kesatuan utuh, dimana dalam
Pembukaan UUD 45 tercantum dasar negara Pancasila, melaksanakan konstitusi pada
dasarnya juga melaksanakan dasar negara.
B. SUBSTANSI KONSTITUSI NEGARA
1. Unsur-unsur sebuah Konstitusi
a. Konstitusi
dipandang sebagai perwujudan masyarakat.
b. Konstitusi sebagai
piagam yang menjamin Hak Asasi Manusia (HAM) dan warga negara sekaligus
menentukan batas-batas hak dan kewajiban warga negara dan alat-alat
pemerintahannya.
c. Konstitusi
sebagai forma regimensis atau kerangka bangunan pemerintahan.
2. Macam-macam Konstitusi
Kostitusi telah tersusun menurut golongan
secara tertulis dan tidak tertulis, keras ( rigid ) dan lunak (
Flexible ).
a. Undang – undang tertulis.
Undang – undang tertulis biasanya termaktub dalam satu
dokument, namun adakalanya kelompok yang menggabungkan sistem struktur garis besar
untuk dokument pemerintahan, banyak perlengkapan kekuatan dan fungsi dari
legislative, executive dan organ judicial ditetapkan, juga fungsi dan hubungan
pemerintahan terhadap rakyat asas dasar kekuasaan tersebut digunakan. Ada juga
beberapa dokument disusun oleh majelis terpilih dengan sengaja bertujuan untuk
kemaslahatan, atau mungkin juga bekerja tetap sebagai badan legislative dan
bisa juga menyebarluaskan keputusan raja atau diktator.
b. Undang- undang tak tertulis.
Undang- undang tak tertulis sebagian besar lahir dari
adat atau kebiasaan, dan terhimpun sebagian besar dalam pemakaian; prinsip
umum, keputusan pengadilan dan lain lain. Ini merupakan produksi sejarah
evolusi dan pertumbuhan dari pada yang disengaja, dan undang-undang yang
formal.
3. Ciri Konstitusi
Fungsi pokok konstitusi adalah membatasi kekuasaan
pemerintah sedemikian rupa sehingga penyelenggaraan kekuasaan tidak bersifat
sewenang-wenang. Pemerintah sebagai suatu kumpulan kegiatan yang
diselenggarakan oleh dan atas nama rakyat, terkait oleh beberapa pembatasan
dalam konstitusi negara sehigga menjamin bahwa kekuasaan yang dipergunakan
untuk memerintah itu tidak disalahgunakan. Dengan demikian diharapkan hak-hak
warganegara akan terlindungi.
4. Konstitusi di Indonesia
Konstitusi di Indonesia adalah UUD 1945. UUD 1945
secara umum mengatur kekuasaan dan fungsi lembaga-lembaga negara, hubungan di
antara mereka, dasar negara, hak asasi manusia, dam kewajiban warga negara.
C. KEDUDUKAN PEMBUKAAN UUD 1945
Kedudukan pembukaan Negara Kesatuan Republik Indonesia
sangat berguna bagi kehidupan bangsa Indonesia, karena kedudukan pembukaan
mempunyai fungsi yang penting. Dalam pembukaan tersebut termuat tujuan negara
maupun dasar negara Indonesia. serta cita-cita bangsa yang fundamental.
4.) Sejarah Dibentuknya UUD 1945
Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI)
yang dibentuk pada tanggal 29 April 1945 merupakan badan yang menyusun
rancangan UUD 1945. Pada masa sidang pertama yang berlangsung dari tanggal 28
Mei hingga 1 Juni 1945, Ir. Soekarno menyampaikan gagasan tentang “Dasar
Negara” yang diberi nama Pancasila. Pada tanggal 22 Juni 1945, 38 anggota
BPUPKI membentuk Panitia Sembilan yang terdiri dari 9 orang untuk merancang
Piagam Jakarta yang akan menjadi naskah Pembukaan UUD 1945.
Kemudian Piagam Jakarta menjadi naskah Pembukaan UUD 1945 yang
disahkan pada tanggal 18 Agustus 1945 oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan
Indonesia (PPKI). Sedangkan pengesahan UUD 1945 dikukuhkan oleh Komite Nasional
Indonesia Pusat (KNIP) yang bersidang pada tanggal 29 Agustus 1945. Naskah
rancangan UUD 1945 Indonesia disusun pada masa Sidang Kedua Badan Penyelidik
Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI).
PENGERTIAN ISI
PEMBUKAAN UUD 1945
Undang-Undang Dasar 1945 beserta pokok-pokok pikiran yang
terkandung dalam pembukaannya merupakan sumber hukum tertinggi dari hukum yang
berlaku di Indonesia.
Pembukaan UUD 1945 juga merupakan sumber motivasi dan aspirasi perjuangan serta tekad bangsa Indonesia mencapai tujuannya.
Pembukaan UUD 1945 juga merupakan sumber motivasi dan aspirasi perjuangan serta tekad bangsa Indonesia mencapai tujuannya.
Di dalam Pembukaan UUD 1945 terdapat 4 alinea yang merupakan
sumber hukum tertinggi. Dan dibawah ini merupakan makna dari setiap alinea UUD
1945, yaitu:
1. Alinea Pertama
“Bahwa sesungguhnya
kemerdekaan adalah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan di atas
dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan peri kemanusiaan dan peri
keadilan”.
Kalimat tersebut menunjukkan keteguhan
dankuatnya motivasi bangsaIndonesia untuk melawan penjajahan
untuk merdeka, dengan demikian segala bentuk penjajahan haram hukumnya dan
segera harus dienyahkan dari muka bumi ini karena bertentangan dengan
nilai-nilai kemanusian dan keadilan.
Dalam alinea pertama tersebut terkandung suatu pengakuan tentang
nilai ‘hak kodrat’, yaitu yang tersimpul dalam kalimat “Bahwa
kemerdekaan adalah hak segala bangsa...”. Hak kodrat adalah
hak yang merupakan karunia Tuhan Yang Maha Esa, yang melekat pada manusia
sebagai makhluk individu dan makhluk sosial. Dalam pernyataan tersebut
ditegaskan bahwa kemerdekaan adalah hak segala bangsa, bukan hak individu saja
sebagaimana deklarasi negara liberal. Bangsa adalah sebagai suatu
penjelmaan sifat kodrat manusia sebagai individu dan makhluk sosial. Oleh
karena sifatnya sebagai hak kodrat , maka bersifat mutlak dan asasi dan hak
tersebut merupakan hak moral juga. oleh karena sifatnya yang mutlak dan
asasi maka ‘wajib kodrat’ dan ‘wajib moral’ bagi penjajah yang
merampas kemerdekaan bangsa lain untuk memberikan hak kemerdekaan tersebut.
Pelanggaran terhadap hak kemerdekaan tersebut adalah tidak sesuai dengan
hakikat manusia (peri kemanusiaan) dan hakikat adil (peri keadilan) dan atas
pelanggaran tersebut maka harus dilakukan suatu pemaksaan, yaitu bahwa
penjajahan harus dihapuskan.
2. Alinea Kedua
“Dan perjuangan
pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia
dengan selamat sentausa mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang
kemerdekaan Negara Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adildan makmur”.
Kalimat tersebut membuktikan adanya penghargaan atas perjuangnan bangsa
Indonesia selama ini dan menimbulkan kesadaran bahwa keadaan sekarang tidak
dapat dipisahkan dengan keadaan kemarin dan langkah sekarang akan menentukan
keadaan yang akan datang. Nilai-nilai yang tercermin dalam kalimat di atas
adalah negara Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat adil dan makmur hal
ini perlu diwujudkan.
Berdasarkan prinsip yang bersifat universal pada alinea pertama tentang hak
kodrat akan kemerdekaan, maka bangsa Indonesia merealisasikan perjuangannya
dalam suatu cita-cita bangsa dan negara yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil
dan makmur. Alinea kedua ini sebagai suatu konsekuensi logis dari pernyataan
akan kemerdekaan pada alinea pertama.
Perjuangan kemerdekaan bangsa Indonesia di samping sebagai suatu bukti objektif
atas penjajahan pada bangsa Indonesia, juga sekaligus mewujudkan suatu hasrat
yang kuat dan bulat untuk menentukan nasib sendiri, terbebas dari kekuasaan
bangsa lain.
Hasil dari perjuangan bangsa Indonesia itu terjelma dalam suatu Negara
Indonesia. Menyusun suatu negara atas kemampuan dan kekuatan sendiri dan
selanjutnya untuk menuju pada suatu cita-cita bersama yaitu suatu masyarakat
yang berkeadilan dan berkemakmuran.
3. Alinea Ketiga
“Atas berkat rahmat
Allah Yang Maha Kuasa dan dengan didorong oleh keinginan luhur, supaya
berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini
kemerdekaanya”.
Pernyataan ini bukan saja menengaskan lagi apa yang menjadi motivasi riil dan
materil bangsa Indonesia untuk menyatakan kemerdekaannya, tetapi juga menjadi
keyakinan menjadi spritualnya, bahwa maksud dan tujuannya menyatakan
kemerdekaannya atas berkah Allah Yang Maha Esa
Pengakuan “Nilai religius”, yaitu dalam pernyataan atas
berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa. Hal ini mengandung makna bahwa
negara Indonesia mengakui nilai-nilai religius, bahkan merupakan suatu dasar
negara (sila pertama),sehingga konsekuensinya merupakan dasar dari hukum
positif negara maupun dasar moral negara.
Secara filosofis bangsa Indonesia mengakui bahwa manusia adalah makhluk Tuhan
Yang Maha Kuasa, sehingga kemerdekaan dan negara Indonesia di samping merupakan
hasil jerih payah perjuangan bangsa Indonesia. Juga yang terpenting adalah
merupakan rahmat dari Tuhan Yang Maha Kuasa.
Pengakuan ‘nilai moral’ yang terkandung dalam pernyataan didorong
oleh keinginan luhur supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas. Hal
ini mengandung makna bahwa nagara dan bangsa Indonesia mengkui nilai-nilai
moral dan hak kodrat untuk segala bangsa. Demikian juga nilai-nilai moral dan
nilai kodrat tersebut merupakan asas bagi kehidupan kenegaraan bangsa
Indonesia.
4. Alinea Keempat
“Kemudian daripada itu
untuk membentuk suatu Pemerintahan Negara Indonesia yang melindungi segenap
bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan
kesejahteran umum mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan
ketertiban dunia yang berdasar kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan
sosial. Maka disusunlah kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu dalam suatu
Undang-Undang Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan Negara
Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada Ketuhanan
Yang Maha Esa, kemanusian yang adil dan beradap, persatuan Indonesia,
kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan
/perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat
Indonesia ”.
Setelah dalam alinea pertama, kedua dan ketiga dijelaskan tentang alasan dasar
serta hubungan langsung dengan kemerdekaan, maka dalam alinea keempat sebagai
kelanjutan berdirinya negara Republik Indonesia tanggal 17 Agustus 1945,
dirinci lebih lanjut tentang prinsip-prinsip serta pokok-pokok kaidah
pembentukan pemerintahan negara Indonesia. Dimana hal ini dapat disimpulkan
dari kalimat “...kemudian daripada itu untuk membentuk suatu pemerintahan
Negara Indonesia...”.
Pemerintahan dalam susunan kalimat “Pemerintahan Negara Indonesia...”, hal ini
dimaksudkan dalam pengertian sebagai penyelenggara seluruh aspek kegiatan
negara dan segala kelengkapannya (goverment) yang berbeda dengan pemerintahan
negara yang hanya menyangkut salah satu aspek saja dari kegiatan penyelenggaraan
negara yaitu aspek pelaksana.
Tujuan Pembukaan UUD
1945
Dibuatnya pembukaan UUD 1945 pastinya
mempunyai sebuah tujuan. Tujuannya agar masyarakat indonesia mendapatkan
keadilan dan kemakmuran baik secara materi maupun spiritual. Jika diperhatikan,
tujuan bangsa indonesia yang tercantum dalam UUD 1945 mencakup 3 hal, antara
lain :
1. Melindungi segenap bangsa
Indonesia dan seluruh tumpah darah
Indonesia.
Indonesia.
2. Memajukan kesejahteraan
umum dan mencerdaskan kehidupan
bangsa.
bangsa.
3. Ikut melaksanakan
ketertiban dunia.
Dari Dari poin-poin diatas kita dapat menyimpulkan bahwa
negaraIndonesia melindungi negara dan seluruh warga negaraindonesia yang berada
di dalammaupun di luar negeri. Selain itunegara kita menginginkan situasidan kondisi
rakyat yang bahagia,makmur, adil, sentosa.
Sedangkan jika berdasarkan susunan Pembukaan`UUD 1945, maka
dapat dibedakan empat macam tujuan sebagaimana terkandung dalam empat alenia
dalam Pembukaan UUD 1945, sebagai berikut :
· Alinea I,
untuk mempertanggungjawabkan bahwa pernyataan kemerdekaan sudah selayaknya,
karena berdasarkan atas hak kodrat yang bersifat mutlak dari moral bangsa
Indonesia untuk merdeka.
· Alinea
II, untuk menetapkan cita-cita bangsa Indonesia yang ingin dicapai dengan
kemerdekaan yaitu terpeliharanya secara sunguh-sungguh kemerdekaan dan
kedaulatan negara, kesatuan bangsa, negara dan daerah atas keadilan hukum dan
moral, bagi diri sendiri dan pihak lain serta kemakmuran bersama yang
berkeadilan.
· Alinea III,
untuk menegaskan bahwa proklamasi kemerdekaan menjadi permulaan dan dasar hidup
kebangsaan dan kenegaraan bagi seluruh warga Indonesia yang luhur dan sucidalam
lindungan Tuhan Yang Maha Esa.
· Alinea
IV, untuk melaksanakan segala sesuatu itu dalam perwujudan dasar-dasar tertentu
yang tercantum dalam alinea IV Pembukaan UUD 1945, sebagai ketentuan pedoman
dan pegangan yang tetap dan praktis yaitu dalam realisasi hidup bersama dalam
suatu negara Indonesia yang berdasarkan Pancasila.
5.) Hubungan Dasar
Negara dengan Konstitusi Negara
Ibarat sebuah bangunan, maka suatu negara sejatinya berdiri di
atas pondasi dan pilar yang kokoh sehingga mampu melindungi dan menjamin
tercapainya tujuan negara. Pondasi suatu negara adalah pandangan filsafati yang
menjadi pedoman pokok dalam mengatur dan memelihara kehidupan bersama di dalam
negara. Sedangkan pilar-pilarnya didirikan untuk menegakkan atau
menyelenggarakan sistem ketatanegaraan yang bersumber dari pedoman dasar
negara.
Pondasi atau pedoman dasar sebagaimana dijelaskan di atas, lebih
dikenal dengan istilah “dasar negara”. Dan, kita menyatakan pilar-pilarnya
tersebut sebagai “konstitusi”.
Terdapat hubungan kuat antara Pancasila sebagai dasar negara
dengan UUD 1945 sebagai dokumen konstitusi di Indonesia. Pancasila merupakan
falsafah negara yang penjabarannya dituangkan dalam naskah konstitusi UUD
1945 dan peraturan perundang-undangan lainnya, untuk mencapai tujuan berbangsa
dan bernegara.
Untuk mengupas lebih jauh hubungan antara dasar negara dengan
konstitusi, dalam pembahasan berikut akan diurai pengertian, fungsi, pendapat
ahli, dan bagaimana pelaksanaannya di negara kita.
Dasar Negara
Dasar negara, dalam istilah Belanda, disebut dengan philosophisce
grondslag yang diartikan sebagai norma dasar yang bersifat
filsafati. Padanan kata ini juga terdapat pada bahasa
Jerman weltanschauung atau pandangan dasar tentang dunia.
Istilah-istilah tersebut merujuk pada pengertian yang sama yaitu
pedoman atau norma dasar dalam penyelenggaraan negara yang merupakan hasil dari
pemikiran mendalam (filsafat) tentang kehidupan manusia di dunia.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia,
kata “dasar” berarti: alas, fondasi; pokok atau pangkal suatu pendapat
(ajaran, aturan); asas. Sedangkan “negara” berarti: 1organisasi
dalam suatu wilayah yang sah dan ditaati oleh rakyat; 2 kelompok
sosial yang menduduki wilayah atau daerah tertentu yang diorganisasi di bawah
lembaga politik dan pemerintahan yang efektif, mempunyai kesatuan politik,
berdaulat sehingga berhak menentukan tujuan nasionalnya.
Fungsi Dasar Negara
Berdasarkan kedudukannya sebagai filsafat negara (political
philosophy) maka fungsi-fungsi dasar negara dapat dijabarkan sebagai
berikut:
·
Dasar
Berdiri dan Berdaulatnya Negara. Setiap negara berdiri dan
berdaulat setelah memenuhi persyaratan konstitutif dan persyaratan deklaratif.
Salah satunya adalah pernyataan tentang dasar negara yang akan dijadikan
pedoman dalam penyelenggaraan negara.
·
Dasar
Penyelenggaraan Negara. Seluruh kegiatan
penyelenggaraan negara yang bertujuan mewujudkan cita-cita dan tujuan nasional
senantiasa harus berpedoman kepada dasar negara.
·
Dasar
dan Sumber Hukum. Dasar negara merupakan sumber dari
segala sumber hukum dan tata tertib hukum, serta menjadi norma tertinggi dalam
suatu negara.
·
Dasar
Pergaulan Antar-warga negara. Kedudukan, interaksi,
dan kerja sama warga negara harus berpedoman pada dasar negara. Dengan
demikian, terjaga keserasian dan keharmonisan pergaulan, serta terjadi
keseimbangan antara hak dan kewajiban sesama warga negara.
·
Dasar
Partisipasi Warga Negara. Dasar negara memberikan
jaminan adanya persamaan hak dan kewajiban warga negara, terutama dalam
mempertahankan negara dan dalam usaha bersama mencapai tujuan negara.
Komentar
Posting Komentar