Pelajaran PKN BAB : 1
BAB:1
1.) Jelaskan
pengertian Bangsa dan Negara ?
Pengertian bangsa
Bangsa adalah suatu komunitas etnik yang cirri-cirinya adalah: memiliki nama, wilayah tertentu, mitos leluhur bersama, kenangan bersama, satu atau beberapa budaya yang sama dan solidaritas tertentu. Bangsa juga merupakan doktrin etika dan filsafat, dan merupakan awal dari ideology nasionalisme. bangsa adalah suatu kelompok manusia yang memiliki karakteristik dan ciri yang sama (nama, budaya, adat), yang bertempat tinggal di suatu wilayah yang telah dikuasai nya atas sebuah persatuan yang timbul dari rasa nasionalisme serta rasa solidaritas dari sekumpulan manusia tersebut serta mengakui negaranya sebagai tanah airnya.
Pengertian Negara
Secara etimologis, “Negara” berasal dari bahasa asing Staat (Belanda, Jerman), atau State (Inggris). Kata Staat atau State pun berasal dari bahasa Latin, yaitu status atau statum yang berarti “menempatkan dalam keadaan berdiri, membuat berdiri, dan menempatkan”. Kata status juga diartikan sebagai tegak dan tetap. Dan Niccolo Machiavelli memperkenalkan istilah La Stato yang mengartikan Negara sebagai kekuasaan. Negara adalah Satu kesatuan organisasi yang didalam nya ada sekelompok manusia (rakyat), wilayah yang permanent (tetap) dan memiliki kekuasaan yang mana di atur oleh pemerintahan yang berdaulat sertamemiliki ikatan kerja yang mempunyai tujuan untuk mengatur dan memelihara segala instrument-instrumen yang ada didalam nya dengan kekuasaan yang ada.
• Jelaskan mengenai teori terbentuknya negara
Teori terbentuknya Negara:
Teori hukum alam. Pemikiran pada masa plato dan aristoteles kondisi alam tumbuhnya manusia berkembangnya negara.
Teori ketuhanan (islam + Kristen) segala sesuatu adalah ciptaan tuhan.
Teori perjanjian. Manusia menghadapi kondisi alam dan timbullah kekerasan. Manusia akan musnah bila ia tidak mengubah cara-caranya. Manusia pun bersatu utk mengatasi tantangan dan menggunakan persatuan dlm gerak tunggal utk kebutuhan bersama.
Proses terbentuknya Negara di zaman modern. Proses tersebut dapat berupa penaklukan, peleburan, pemisahan diri, dan pendudukan atas Negara atau wilayah yg blm ada pemerintahan sebelumnya
Unsur Negara :
Bersifat konstitutif. Berarti bahwa dalam Negara tsb terdapat wilayah yg meliputi udara, darat, dan perairan(dalam hal ini unsur perairan tdk mutlak), rakyat atau masyarakat dan pemerintahan yg berdaulat
Bersifat deklaratif. Sifat ini ditunjukan oleh adanya tujuan Negara, UUD, pengakuan dari Negara lain baik secara de jure maupun de facto dan masuknya Negara dalam perhimpunan bangsa2 mis PBB
Bentuk Negara: sebuah Negara dpt berbentuk Negara kesatuan dan Negara serikat
Teori hukum alam. Pemikiran pada masa plato dan aristoteles kondisi alam tumbuhnya manusia berkembangnya negara.
Teori ketuhanan (islam + Kristen) segala sesuatu adalah ciptaan tuhan.
Teori perjanjian. Manusia menghadapi kondisi alam dan timbullah kekerasan. Manusia akan musnah bila ia tidak mengubah cara-caranya. Manusia pun bersatu utk mengatasi tantangan dan menggunakan persatuan dlm gerak tunggal utk kebutuhan bersama.
Proses terbentuknya Negara di zaman modern. Proses tersebut dapat berupa penaklukan, peleburan, pemisahan diri, dan pendudukan atas Negara atau wilayah yg blm ada pemerintahan sebelumnya
Unsur Negara :
Bersifat konstitutif. Berarti bahwa dalam Negara tsb terdapat wilayah yg meliputi udara, darat, dan perairan(dalam hal ini unsur perairan tdk mutlak), rakyat atau masyarakat dan pemerintahan yg berdaulat
Bersifat deklaratif. Sifat ini ditunjukan oleh adanya tujuan Negara, UUD, pengakuan dari Negara lain baik secara de jure maupun de facto dan masuknya Negara dalam perhimpunan bangsa2 mis PBB
Bentuk Negara: sebuah Negara dpt berbentuk Negara kesatuan dan Negara serikat
Bangsa Indonesia beranggapan bahwa terjadinya Negara
merupakan suatu proses yang berkesinambungan. secara ringkas, proses tersebut
adalah sebagai berikut :
a. perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia
b. proklamasi atau pintu gerbang kemerdekaan
c. keadaan bernegara yg nilai2 dasarnya ialah merdeka, bersatu, berdaulat, adil, dan makmur
a. perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia
b. proklamasi atau pintu gerbang kemerdekaan
c. keadaan bernegara yg nilai2 dasarnya ialah merdeka, bersatu, berdaulat, adil, dan makmur
• Sebutkan serta jelaskan unsur-unsur negara
PendidikanPenduduk negara adalah semua orang yang pada suatu wktu mendiami wilayah negara mereka secara sosiologi lazim disebut rakyat dari negara itu. Rakyat dalam huungan ini diartikan sebagai sekumpuan manusia yang dipersatukan oleh suatu rasa persamaan dan yang bersama-sama mendiami suatu wilayah tertentu. Ditinjau dari segi hukum, rakyat merupakan warga negara suatu negara. Waraga negara adalah seluruh indiidu yang mempunyai ikatan hukum dengan suatu negara tertentu.
Menurut hukum international, tiap-tiap negara berhak untuk menetapkan sediri siap yang akan menjadi warga negaranya. Ada dua azas yang biasanya dipakai dalam penetuan kewarganegaraan yaitu :
Asas ius soli (law of the soil) menentukan warga
negaranya berdasarkan tempat tinggalnya, dalam arti siapapun yang bertempat
tinggal disuatu negara adlah warga negara tersebut.
Asas Ius sanguinis (law of the blood) menentukan warga
negara berdasarkan pertalian darah, dalam arti siapapun seorang anak kandung
(yang sedrah seketurunan dilahirkan oleh seoran gwarga negara ternentu. Maka
anak tersebut juga dianggap wrga negara yang bersangkutan.
2.) Pengertian
Sistem Pemerintahan adalah
sistem yang terdiri dari berbagai macam komponen di mana tiap-tiap komponen
menjadi satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan, menjadi satu tatanan yang
utuh. Masing-masing komponen menjalin kerja sama yang kuat, memiliki
keterikatan satu sama lain yang pada pokoknya mempunyai satu tujuan dan satu
fungsi dari pemerintahan.
Sistem pemerintahan suatu
negara pada umumnya akan memiliki satu sistem dan tujuan pokok yang sudah
pasti, yaitu menjaga kestabilan negara yang bersangkutan. Sistem pemerintahan
ini harus mempunyai suatu landasan yang kokoh, tidak bisa digoyahkan oleh suatu
apapun.
Sistem pemerintahan dari suatu
negara harus dijauhkan dari sifat statis. Karena nantinya sistem pemerintahan
yang statis ini akan mengakibatkan kerugian tersendiri bagi pemerintahan
tersebut, terlebih lagi jika tidak hanya statis melainkan juga absolut.
Nantinya akan ada protes dari masyarakat karena pemerintahannya akan dianggap
memberatkan kaum minoritas alias rakyat kecil.
3.) SISTEM HUKUM DAN PERADILAN
NASIONAL
Pengertian Sistem hukum
Sistem Berasal dari bahasa Yunani “systema”
yang dapat diartikan sebagai keseluruhan yang terdiri dari macam-macam bagian.
Prof. Subekti, SH menyebutkan sistem adalah suatu susunan atau tatanan yang
teratur, suatu keseluruhan yang terdiri atas bagoan-bagian yang berkaitan satu
sama lain, tersusun menurut suatu rencana atau pola, hasil dari suatu penulisan
untul mencapai suatu tujuan”.
Dalam suatu sistem yang baik tidak boleh
terdapat suatu pertentangan antara bagian-bagian. Selain itu juga tidak boleh
terjadi duplikasi atau tumpang tindih diantara bagian-bagian itu. Suatu sistem
mengandung beberapa asas yang menjadi pedoman dalam pembentukannya.
Dapat dikatakan bahwa suatu sistem tidak
terlepas dari asas-asas yang mendukungnya. Untuk itu hukum adalah suatu sistem
artinya suatu susunan atau tatanan teratur dari aturan-aturan hidup,
keseluruhannya terdiri bagian-bagian yang berkaitan satu sama lain.
Dapat disimpulkan bahwa sistem hukum adalah
kesatuan utuh dari tatanan-tatanan yang terdiri dari bagian-bagian atau
unsur-unsur yang satu sama lain saling berhubungan dan berkaitan secara
erat.untuk mencapai suatu tujuan kesatuan tersebut perlu kerja sma antara
bagian-bagian atau unsur-unsur tersebut menurut rencana dan pola tertentu.
Pembagian Hukum itu sendiri di golongkan dalam beberapa jenis :
Pembagian Hukum itu sendiri di golongkan dalam beberapa jenis :
- Berdasarkan Wujudnya
- Hukum tertulis, yaitu hukum yang dapat kita temui dalam
bentuk tulisan dan dicantumkan dalam berbagai peraturan negara, Sifatnya
kaku, tegas Lebih menjamin kepastian hukum Sangsi pasti karena jelas
tertulis
Cont: UUD, UU, Perda
- Hukum tidak tertulis, yaitu hukum yang masih hidup dan
tumbuh dalam keyakinan masyarakat tertentu (hukum adat). Alam praktik
ketatanegaraan hukum tidak tertulis disebut konvensi (Contoh: pidato
kenegaraan presiden setiap tanggal 16 Agustus)
- Berdasarkan Ruang atau Wilayah Berlakunya
- Hukum lokal, yaitu hukum yang hanya berlaku di daerah tertentu
saja (hukum adat Manggarai-Flores, hukum adat Ende Lio-Flores, Batak, Jawa
Minangkabau, dan sebagainya.
- Hukum nasional, yaitu hukum yang berlaku di negara
tertentu (hukum Indonesia, Malaysia, Mesir dan sebagainya).
- Hukum internasional, yaiu hukum yang mengatur hubungan
antara dua negara atau lebih (hukum perang, hukum perdata internasional,
dan sebagainya).
- Berdasarkan Waktu yang Diaturnya
- Hukum yang berlaku saat ini (ius constitutum); disebut
juga hukum positif
- Hukum yang berlaku pada waktu yang akan datang (ius
constituendum). Dan
- Hukum asasi (hukum alam).
- Menurut sifatnya, hukum dapat dibagi dalam:
- Hukum yang memaksa
- Hukum yang mengatur (hukum pelengkap)
- Menurut isinya maka hukum dapat digolongkan
dalam 2 hal:
- Hukum Publik
Yaitu aturan yang: mengatur hubungan antara
Negara dengan warga Negara dan
hubungan antar warga Negara yang menyangkut
kepentingan umum.
Hukum public mencakup :
A. Hukum Tata Negara
Mengatur tentang Negara dan perlengkapannya
(struktur ketatanegaraan)
B. Hukum Tata Usaha Negara
Mengatur cara kerja dari alat-alat Negara
dalam menjalankan tugasnya
C. Hukum Pidana
Aturan hukum yang mengatur perbuatan apa yang
boleh dan tidak boleh besarta
sangsi/hukuman bagi pelanggar. Buku yang
mengatur hukum pidana disebut KUHP(kitab undang-undang hukum pidana). Isinya
berupa aturan dan sangsi bagi pelanggarnya. Oleh sebab itu disebut juga hukum
material
D. Hukum Acara
aturan yang berisi tatacara penyelesaian
pelanggaran hukum pidana di pengadilan ataupun tata cara penangkapan. Bukunya
disebut dengan KUHAP(kitab undang-undang hukum acara pidana).Hukum ini menjadi
pedoman bagi polisi, jaksa dan hakim dalam menjalankan tugasnya. Disebut juga
dengan hukum formal.
Hukum Privat
Adalah keseluruhan hukum yang mengatur
hubungan antar warga Negara yang menyangkut kepentingan pribadi atau
perseorangan. Jadi kepentingan yang diatur adalah masalah pribadi
Meliputi :
A. Hukum Perdata
Mengatur hubungan perseorangan yang bersifat
pribadi, mis : perceraian
B. Hukum dagang
Mengatur hubungan yang terkait dengan perdagangan
C. Hukum adat
Mengatur hubungan hukum yang menyangkut
persoalan adat istiadat
4.) Pengertian
Sistem Politik Indonesia
Dimulai dengan definisi tentang sistem
politik. Beberapa definisi mengenai sistem politik, salah satunya adalah Almond menyatakan
sistem politik adalah hubungan timbal balik/interaksi dalam masyarakat merdeka
yang menjalankan fungsi integrasi dan adaptasi. Selanjutnya Rober
A. Dahl, mendefinisikan sistem politik sebagai pola tetap dari
berbagai hubungan antara manusia yang melibatkan tingkat, control, pengaruh,
kekuasaan, ataupun wewenang tertentu.
Menurut Drs. Sukarno,
sistem politik adalah prinsip yang membentuk kesatuan hubungan untuk mengatur
pemerintahan serta melaksanakan dan mempertahankan kekuasaan dengan cara
mengatur individu atau kelompok individu satu sama lain atau dengan Negara dan
hubungan Negara dengan Negara.
Berikutnya Rusadi Kartaprawira berpendapat
bahwa sistem politik adalah cara kerja seperangkat fungsi atau peranan dalam
struktur politik yang berhubungan satu sama lain dan menunjukkan suatu proses
yang terus-menerus.
Dari seluruh uraian yang sudah dijelaskan
dapat diambil garis lurus bahwa sistem politik selalu berkaitan dengan berbagai
macam kegiatan dan proses dari struktur dan fungsi yang bekerja dalam suatu
unit atau kesatuan (masyarakat/negara).
Sistem politik Indonesia dibangun demi tujuan
untuk mewujudkan cita-cita bangsa dan tujuan nasional yang berdasar pada
Pancasila dan UUD 1945 sebagai dasar negara. Dalam penyelenggarkan politik
negara perlu mendayagunakan segala kemampuan aparatur negara. Tentunya hal
tersebut memerlukan daya dan dana untuk menjamin tercapainya tujuan nasional
dan terlaksananya tugas negara sebagaimana yang ditetapkan dalam UUD 1945.
5.) Ciri-Ciri Budaya
Politik
Political culture di suatu negara
dapat dikenali dengan memperhatikan karakteristiknya. Secara umum, ciri-ciri
budaya politik adalah sebagai berikut:
·
Terdapat unsur pengaturan kekuasaan di
pemerintahan, baik itu di pusat maupun di daerah-daerah.
·
Terdapat proses pembuatan kebijakan oleh
pemerintah.
·
Pola perilaku para pejabat dan aparat
pemerintah suatu negara.
·
Terdapat beberapa partai politik dan segala
aktivitasnya di masyarakat.
·
Tidak jarang ada gejolak di masyarakat dalam
menyikapi kekuasaan pemerintah.
·
Terdapat political culture terkait
masalah legitimasi.
Baca juga: Pengertian
Konvensi
Macam-Macam Budaya Politik
Masyarakat Indonesia sudah mengalami
banyak hal dalam bidang politik. Menurut Rusadi Kantaprawira, ada tiga
macam Political culture yang ada di Indonesia, yaitu:
1. Budaya Politik Parokial
Pengertian budaya politik Parokial
adalah suatu budaya dimana tingkat partisipasi politik masyarakatnya masih
sangat rendah. Tipe political culture yang satu ini sering
ditemukan di masyarakat tradisional yang sifatnya sederhana.
Menurut Moctar Masoed dan Colin Mc.
Andrew, politik Parokial terjadi karena masyarakat yang tidak mengetahui atau
tidak menyadari tentang adanya pemerintahan dan sistem politik.
Ciri-ciri politik Parokial adalah sebagai berikut:
·
Ruang lingkupnya kecil dan sempit.
·
Masyarakatnya apatis.
·
Pengetahuan masyarakat tentang politik masih
sangat rendah.
·
Masyarakat cenderung tidak perduli dan
menarik diri dari wilayah politik.
·
Masyarakatnya sangat jarang berhadapan dengan
sistem politik.
·
Rendahnya kesadaran masyarakat tentang adanya
pusat kewenangan dan kekuasaan di suatu negara.
2. Budaya Politik Kaula/ Subjek
Budaya politik Kaula/ Subjek adalah
suatu budaya dimana masyarakatnya cenderung lebih maju di bidang ekonomi maupun
sosial. Meskipun masyarakatnya masih relatif pasif, namun sudah mengertia
tentang adanya sistem politik serta patuh terhadap undang-undang dan para aparat
pemerintahan.
Ciri-ciri plitik Kaula/ Subjek adalah:
·
Adanya kesadaran penuh masyarakatnya terhadap
otoritas pemerintahan.
·
Masyarakatnya masih bersikap pasif terhadap
politik.
·
Beberapa warga memberikan masukan dan
permintaan terhadap pemerintah, namun telah mau menerima aturan dari
pemerintah.
·
Masyarakatnya mau menerima keputusan yang
tidak dapat dikoreksi ataupun ditentang.
·
Masyarakatnya telah sadar dan memperhatikan
sistem politik umum dan khusus pada objek output, sedangkan kesadaran pada
input dan sebagai aktor politik masih cukup rendah.
3. Budaya Politik Partisipan
Budaya Politik Partisipan adalah suatu
budaya dimana masyarakatnya telah memiliki kesadaran yang tinggi tentang suatu
sistem politik, struktur proses politik, dan administratif.
Ciri-ciri politik Partisipan adalah:
·
Adanya kesadaran masyarakatnya tentang hak
dan tanggungjawab terhadap kehidupan berpolitik.
·
Masyarakatnya tidak langsung menerima
keadaan, namun memberikan penilaian secara sadar terhadap objek-objek politik.
·
Kehidupan politik di tengah-tengah masyarakat
berperan sebagai sarana transaksi.
·
Masyarakatnya telah memiliki kesadaran tinggi
sebagai warga negara yang aktif dan berperan dalam politik.
Baca juga: Pengertian
Masyarakat
Budaya Politik yang Berkembang di
Indonesia
Masyarakat Indonesia umumnya melakukan
budaya ini dalam kehidupan bernegara, dan kehidupan bermasyarakat
sehari-hari. Di Indonesia sendiri political culture sudah
mengalami pembauran antara Parokial, Kaula, dan Partisipan.
Percampuran berbagai budaya tersebut
disebabkan oleh berbagai faktor, diantaranya:
·
Keberagaman yang ada di masyarakat Indonesia.
·
Adanya pengaruh dari budaya luar, peninggalan
zaman penjajahan, feodalisme, paternalistik, dan lain-lain.
·
Adanya sifat ikatan primordial dimana
terdapat sentimen kedaerahan, kesukuan, dan keagamaan.
·
Adanya dilmea interaksi antara modernisasi
dengan kebiasaan atau tradisi dalam masyarakat.
·
Budaya Indonesia yang masih mengedapankan paternalisme,
dan sifat patrimonial (warisan ayah).
Berikut ini adalah beberapa contoh
budaya politik di masyarakat Indonesia:
·
Ikut serta dalam PEMILU bagi yang telah
memenuhi syarat.
·
Mengikuti kegiatan unjuk rasa secara damai
dan tertib.
·
Ikut serta dalam forum masyarakat untuk
menyampaikan pendapat dan aspirasi.
5.) Keterbukaan dan Keadilan
Dalam Kehidupan Berbangsa dan Bernegara
1. Pengertian
Keterbukaan dan Keadilan
Keterbukaan
atau transparansi berasal dari kata dasar terbuka dan transparan, yang secara
harfiah berarti jernih, tembus cahaya, nyata, jelas, mudah dipahami, tidak
keliru, tidak sangsi atau tidak ada keraguan. Dengan demikian Keterbukaan
atau transparansi adalah tindakan yang memungkinkan suatu persoalan menjadi
jelas mudah dipahami dan tidak disangsikan lagi kebenarannya. Kaitannya
dengan penyelenggaraan pemerintahan dewasa ini merupakan tuntutan yang
tidak dapat dihindari. Keterbukaan atau transparansi berarti kesediaan
pemerintah untuk senantiasa memberikan informasi faktual mengenai berbagai hal
yang berkenaan dengan proses penyelenggaraan pemerintahan.
Sebagai
contoh adalah keterbukaan arus informasi di bidang hukum. Keterbukaan arus
informasi di bidang hukum penting agar setiap warga negara mendapatkan suatu
jaminan keadilan.
Sikap
keterbukaan juga menuntut komitmen masyarakat dan mentalitas aparat dalam
melaksanakan peraturan tersebut. Kesiapan infrastruktur fisik dan mental aparat
sangat menentukan jalannya “jaminan keadilan”.
Keadilan
menurut Kamus Umum Bahasa Indonesia berasal darai kata adil yang berarti
kejujuran, kelurusan dan keikhlasan dan tidak berat sebelah, tidak memihak,
tidak sewenang-wenang.
Menurut
Ensiklopedi Indonesia kata Adil berarti :
· Tidak
berat sebelah atau tidak memihak kesalah satu pihak.
· Memberikan
sesuatu kepada setiap orang sesuai dengan hak yang harus diperolehnya.
· Mengetahui
hak dan kewajiban, mana yang benar dan yang salah, jujur, tepat menurut aturan
yang berlaku.
· Tidak
pilih kasih dan pandang siapapun, setiap orang diperlakukan sesuai hak dan
kewajibannya.
Sesungguhnya
keadilan bermula dari adanya pertentangan antara kepentingan individu dan
kepentingan kelompok. Pertentangan kepentingan akan menyebabkan pertikaian,
bahkan peperangan antara sesama manusia. Oleh sebab itu, keberadaan keadilan
adalah untuk mempertimbangkan pertentangan secara teliti melalui perangkat
peraturan-peraturan (hukum) untuk mewujudkan suatu perdamaian. Dengan kata
lain, dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara masalah keadilan
menjadi masalah penting dalam rangka memperkukuh persatuan dan kesatuan bangsa.
Dalam
konteks berbangsa dan bernegara, keadilan merupakan hak mutlak bagi setiap
warga negara. Pemerintah harus mampu menegakkan keadilan bagi setiap warga
negaranya. Keadilan tersebut harus menyangkut semua aspek kehidupan, baik
keadilan hukum, politik, maupun kesejahteraan ekonomi
Dalam
mewujudkan suatu pemerintahan atau kepemerintahan yang demokratis maka hal yang
paling utama yang harus diwujudkan oleh pemerintah adalah transparansi
(keterbukaan). Adapun indikasi dari suatu pemerintahan atau kepemerintahan yang
transparan (terbuka) adalah apabila di dalam penyelenggaraan pemerintahannya
terdapat kebebasan aliran informasi dalam berbagai proses kelembagaan. Berbagai
informasi harus disediakan secara memadai dan mudah dimengerti sehingga dapat
digunakan sebagai alat monitoring dan evaluasi. Kepemerintahan yang tidak
transparan, cepat atau lambat cenderung akan menuju ke pemerintahan yang korup,
otoriter, atau diktator.
2. Ciri
dan Sikap terbuka dalam kehidupan berbangsa dan bernergara
Keterbukaan
merupakan sikap yang dibutuhkan dalam harmonisasi kehidupan bermasyarakat,
berbangsa, dan bernegara. Berdasarkan panjelasan tersebut, maka ciri-ciri
keterbukaan adalah :
1. Terbuka
dalam proses maupun kebijakan public.
2. Menjadi
dasar atau pedoman dalam dialog dan berkomunikasi.
3. Berterus
terang dan tidak menutup-nutupi kesalahan dirinya maupun yang dilakukan orang
lain.
4. Tidak
merahasiakan sesuatu yang berdampak pada kecurigaan orang lain.
5. Bersikap
hati-hati dan selektif dalam menerima dan mengolah informasi dari mana
punsumbernya.
6. Toleransi
dan tenggang rasa terhadap orang lain.
7. Mau
mengakui kelemahan atau kekurangan dirinya atas segala yang dilakukan.
8. Sangat
menyadari keberagaman dalam berbagai bidang kehidupan.
9. Mau
berkerja sama dan menghargai orang lain.
10. Mau
dan mampu beradaptasi dengan berbagai perubahan yang terjadi.
Di
dalam iklim demokrasi saat ini, sikap terbuka penting untuk dilaksanakan. Sikap
terbuka ini akan mendukung proses demokratisasi di Indonesia. Dalam kehidupan
berbangsa dan bernegara, sikap terbuka harus dilaksanakan oleh setiap warga
negara, termasuk oleh pemerintah. Hal ini penting agar keterbukaan tidak hanya
terjadi di lingkungan masyarakat tetapi lebih jauh lagi keterbukaan harus juga
berjalan dalam penyelenggaraan pemerintahan. Setiap penyelenggaraan
pemerintahan harus dilakukan secara terbuka dan dapat dipantau oleh warga
negara. Dengan dilakukannya hal ini maka kemungkinan terjadinya
penyimpangan-penyimpangan dalam penyelenggaraan negara dapat diperkecil.
Sikap
terbuka adalah sikap untuk bersdia memberitahukan dan sikap untuk bersedia
menerima pengetahuan atau informasi dari pihak lain. Sikap terbuka ini dapat ditunjukkan
dengan dukungan pemerintah terhadap kebebasan pers. Dengan adanya kebebasan
pers diharapkan akses informasi warga negara terhadap penyelenggaraan
pemerintahan. Sebagai contoh setiap pengambilan keputusan yang diambil oleh
pemerintah dapat dipantau terus oleh warga negara. Pers sendiri diharapkan
dapat memberikan informasi yang aktual dan tepat kepada warga negara. Selain
itu, sikap netral harus terus dipertahankan oleh pers. Pers diharapkan tidak
menjadi alat bagi pemerintah untuk mempertahankan kekuasaannya.
Dalam
kehidupan berbangsa dan bernegara, sikap terbuka diperlukan terutama dalam hal
menjagakeutuhan bangsa, mempererat hubungan toleransi, serta untuk menghindari
konflik.
Maka
untuk mewujudkan sikap terbuka dibutuhkan kondisi sebagai berikut:
1. Terwujudnya
nilai agama dan nilai budaya bangsa.
2. Terwujudnya
sila persatuan Indonesia yang merupakan sila ketiga sebagai landasan untuk
mempersatukan Indonesia.
3. Terwujudnya
penyelenggara Negara yang mampu memahami dan mengelola kemajemukan bangsa
secara baik dan adil.
4. Terwujudnya
demokrasi yang menjamin hak dan kewajiban masyarakat.
5. Pulihnya
kepercayaan masyarakan kepada pemerintah.
3. Sikap
adil dalam kehidupan berbangsa dan bernegara
Ketidakadilan
dapat menciptakan kecemburuan, pertentangan, kesenjangan dan disintegrasi
bangsa. Dalam kehidupan berbangsa, ketidakadilan dapat menimbulkan perilaku
anarkis dan pertikaian antar golongan, bahkan dalam pertikaian antar suku
bangsa dapat menyebabkan perpecahan wilayah. Sedangkan dalam kehidupan
bernegara, perbuatan tidak adil dapat menyebebkan negara mengalami hambatan
dalam menjalankan roda pemerintahan sehingga mengalami keterpurukan dan
berdampak pada penderitaan rakyat. Dengan demikian keadilan adalah persyaratan
bagi terwujudnya persatuan dan kesatuan bangsa serta keutuhan negara kita.
4. Jaminan
Keadilan dalam Kehidupan Berbangsa dan Bernegara
Sebagai
warga negara, kita harus ikut serta secara aktif dalam upaya meningkatkan
jaminan keadilan. Jaminan keadilan bukan hanya merupakan tanggung jawab
pemerintah. Partisipasi warga negara juga mutlak diperlukan. Partisipasi secara
dua arah diperlukan agar jaminan keadilan dapat berjalan dengan efektif.
Partisipasi warga negara dalam upaya peningkatan jaminan keadilan dapat dilakukan
dengan melakukan cara-cara berikut ini.
– Menaati
setiap peraturan yang berlaku di negara Republik Indonesia.
– Menghormati
setiap keputusan hukum yang dibuat oleh lembaga peradilan.
– Memberikan
pengawasan terhadap jalannya proses-proses hukum yang sedang berlangsung.
– Memberi
dukungan terhadap pemerintah dalam upaya meningkatkan jaminan keadilan.
– Memahami
dan menghormati hak dan kewajiban setiap warga negara.
Dengan
partisipasi pemerintah dan warga negara dalam meningkatkan jaminan keadilan
diharapkan rasa keadilan dapat benar-benar dirasakan oleh warga negara. Selain
itu, terwujudnya rasa keadilan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara
diharapkan dapat mendorong terjadinya pemerataan kesejahteraan di Indonesia.
Hal ini sangatlah penting mengingat masih banyak terjadi kesenjangan ekonomi
yang cukup mencolok dalam masyarakat. Tujuan pemerintah untuk mewujudkan
kesejahteraan dan keadilan sosial harus terwujud.
Dalam
rangka jaminan keadilan suatu Negara diperlukan pertauran yang disebut
undang-ndang atau hukum. Hukum merupakan sistem norma yang mengatur kehidupan
dalam masyarakat. Oleh karena itu, apabila seseorang mendapatkan ketidakadilan,
ia berhak mengajukan tuntutan.
Dalam
hukum, tuntutan keadilan memiliki dua arti :
1.
Dalam arti formal, bahwa keadilan menuntut agar hokum berlaku secara umum.
2.
Dalam arti material, bahwa hokum harus adil.
Pelaksanaan
jaminan keadilan di tuntut oleh pemyelenggara Negara yang baik yang di dasarkan
kepada beberapa asas umum, diantaranya :
1. Asas
kepastian hukum (principle of legal security = Rechts zekerheid beginsed) . Asas
yang menghendaki agar sikap dan keputuusan pejabat administrasi Negara yang
mana pun tidak boleh menimbulkan keguncangan hukum atau status hukum.
2. Asas
keseimbangan. Asas ini menyatakan bahwa tindakan disiplin yang
dijatuhkan oleh pejabat administrasi Negara harus seimbang dengan kesalahan
yang dibuatnya.
3. Asas
kesamaan. Dalam asas ini dinyatakan bahwa pejabat administrasi Negara
menjatuhkan keputusan tanpa pandang bulu.
4. Asas
larangan kesewenang-wenangan. Keputusan sewenang-wenang adalah
keputusan yang tidak mempertimbangkan semua faktor yang relevan secara lengkap
dan wajar sehingga secara akal kurang sesuai.
5. Asas
larangan penyalahgunaan wewenang (detoumement de pouvoir). Asas ini
menyatakan bahwa penyalahgunaan wewenang terjadi bilamana suatu wewenang oleh
pejabat yang bersangkutan dipergunakan untuk tujuan yang bertentangan atau
menyimpang dari apa yang telah ditetapkan semula oleh undang-undang.
6. Asas
bertindak cermat. Jika pejabat administrasi Negara telah mengambil
keputusan dengan kurang hati-hati sehingga menimbulkan kerugian bagi
masyarakat, maka keputusan tersebut secara otomatis menjadi berat.
7. Asas
perlakuan yang jujur. Asas ini menghendaki adanya pemberian kebebasan
yang seluas-luasnya kepada warga masyarakat untuk kebenaran.
8. Asas
meniadakan akibat suatu keputusan yang batal. Dengan maksud keputusan
bahwa centrale raad van beroep, yang membuat asas ini memperoleh pengaturanya
dalam pasal 9 ayat 1 undang-undang nomor 14 tahun 1970, yang berbunyi “ seorang
yang ditangkap, ditahan, dituntut, ataupun diadili tanpa alas an yang
berdasarkan undang-undang, atau karena kekeliruan mengenai orangnya atau hukum
yang diterapkan, berhak menuntut ganti kerugian dan rehabilitas “.
9. Asas
penyelenggaraan kepentingan umum. Merupakan tindakan aktif dan positif
pejabat administrasi Negara adalah penyelenggara kepentingan umum.
5. Dampak
Penyelenggaraan yang tidak terbuka
Akibat
yang secara langsung dari penyelenggaraan pemerintahan yang tidak transparan
adalah terjadinya korupsi politik yaitu penyalahgunaan jabatan publik untuk
keuntungan pribadi atau kelompok. Di mas orde baru koruosi politik hampir
disemua tingkatan pemerinah, dari pemerintahan desa sampai tingkat pusat.
Negara kita saat itu termasuk salah satu negara terkorup di dunia.
Korupsi politik itu membawa akibat lanjutan yang luar biasa yaitu krisis multi
deminsional di berbagai bidang kehidupan politik, ekonomi, sosial dan budaya,
pertahanan keamanan, krisis kepercayaan rakyat kepada pemerintah, krisis moral
dipemerintahan.
Di
bidang politik, lembaga politik baik eksekutif, legislatif dan yudikatif tak
berfungsi optimal. Mereka sangat sedikit menghasilkan kebijakan yang
berpihak untuk kepentingan umum. Sering kali kebijakan itu sebagai proyek
untuk memperkaya diri. Yudikatif sering memutuskan yang bertentangan rasa
keadilan, sebab hukum bisa dibeli.
Di
bidang Ekonomi, semua kegiatan ekonomi yang bersinggungan dengan birokrasi
pemerintahan di warnai uang pelicin asehingga kegiatan ekonmi berbelit-belit
dan mahal. Invesrtor menjadi enggan berinvestasi karena banyak perizinan
sehingga perekonomian tidak tumbuh maksimal.
Di
bidang sosial, budaya dan agama, terjadi pendewaan materi dan konsumtif.
Hidup diarahkan semarta untuk memperoleh kekayaan dan kenikmatan hidup
tanpamemperdulikan moral dan etika agama seperti korupsi.
Di
bidang pertahanan dan keagamaan, terjadi ketertinggalan profesinalitas
aparatyaitu tidak sesuai dengan tuntutan zaman sehingga aparat keamanan tidak
mampu mencegah secara dini gejolak sosial dan gangguan keamanan. Bentuk sikap
yang mencerminkan keterbukaan dan keadilan :
1.
Apresiatif terhadap keterbukaan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, yaitu
upaya untuk memahami, menilai, dan menghargai keterbukaan dalamkehidupan
berbangsa dan bernegara, seperti :
a.
berusaha mengetahui dan memahami hal yang mendasar atau elementer tentrang
keterbukaan dan keadilan.
b.
Aktif mencermati kebijakan dalam kehidupan bangsa dan negara.
c.
Berusaha menilai perkembangan keterbukaan dan keadilan.
d.
Menghargai tindakan pemerintah atau pihak lain yang konsisten dengan prinsip
keterbukaan
e.
Mengajukan keritik terhadap tindakan yang bertentangan dengan prinsip
keterbukaan
f.
Menumbuhkan danmempromosikan budaya keterbukaan dan transparansi mulai dari
keluarga, masyarakat dan lingkungan kerja.
2.
Berpartisipasi dalam upaya peningkatan jaminan keadilan dari lembaga yang
bertugas untuk menjamin keadilan dan prilaku positif masyarakat dalam upaya
meningkatkan jaminan keadilan, seperti :
a.
Mengetahui hal-hal yangnmendasar tentang keadilan
b.
Mencermati fakta ketidakadilan dalam masyarakat dan kebijakan yang berkaitan
dengan keadilan
c.
Memantau kinerja lembaga yang bertugas memberikan keadilan
d.
Menghargai tindakan berbagai pihak yang memperkuat jaminan keadilan
e.
Mengajukan kritik terhadap tindakan yang tidak adil dan mencari solusi
jaminan keadilan
f.
Membiasakan diri bertindak adil dari keluarga, masyarakat dan lingkungan kerja.
Makna
Keterbukaan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara :
Dalam
teori demokrasi pemerintahan yang terbuka adalah suatu hal yang esensial atau
penting terutama akses bebas setiap warga negara terhadap berbagai sumber
informasi, supaya tidak terjadi saling curiga antar individu, masyarakat dengan
pemerintah. Keterbukaan dalam penyelenggaraan yaitu setiap kebijakan
haruslah jelas , tidak dilakukan secara sembunyi, rahasia tetapi perencanaan,
pelaksanaan, pertanggungjawabannya bisa diketahui publik dan rakayat berhak atas informasi faktual
mengenai berbagai hal yang menyangkut pembuatan dan penerapan kebijakan.
Ada 3 alasan
pentingnya keterbukaan dalam penyelenggaraan pemerintahan :
1) Kekuasaan pada
dasarnya cenderung diselewengkan. Semakin besar kekuasaan semakin besar
pula kemungkinan terjadi penyelewengan.
2) Dasar
penyelenggaraan pemerintahanh itu dari rakyat oleh rakyat dan untuk rakyat,
agar penyelenggaraan pememrintahan itu tetap dijalur yang benar untuk
kesejahteraan rakyat.
3) Dengan
keterbukaan memungkinkan adanya akses bebas bebas warganegara terhadap informasi
yang pada gilirannya akan memiliki pemahaman yang jernih sehingga mampu
berpartisipasi aktif dalam menciptakan pemerintahan yang konstruktif dan
rasional.
Komentar
Posting Komentar