Pelajaran PKN BAB : 1


BAB:1

1.) Jelaskan pengertian Bangsa dan Negara ?

Pengertian bangsa

Bangsa adalah suatu komunitas etnik yang cirri-cirinya adalah: memiliki nama, wilayah tertentu, mitos leluhur bersama, kenangan bersama, satu atau beberapa budaya yang sama dan solidaritas tertentu. Bangsa juga merupakan doktrin etika dan filsafat, dan merupakan awal dari ideology nasionalisme. bangsa adalah suatu kelompok manusia yang memiliki karakteristik dan ciri yang sama (nama, budaya, adat), yang bertempat tinggal di suatu wilayah yang telah dikuasai nya atas sebuah persatuan yang timbul dari rasa nasionalisme serta rasa solidaritas dari sekumpulan manusia tersebut serta mengakui negaranya sebagai tanah airnya.

Pengertian Negara

Secara etimologis, “Negara” berasal dari bahasa asing Staat (Belanda, Jerman), atau State (Inggris). Kata Staat atau State pun berasal dari bahasa Latin, yaitu status atau statum yang berarti “menempatkan dalam keadaan berdiri, membuat berdiri, dan menempatkan”. Kata status juga diartikan sebagai tegak dan tetap. Dan Niccolo Machiavelli memperkenalkan istilah La Stato yang mengartikan Negara sebagai kekuasaan. Negara adalah Satu kesatuan organisasi yang didalam nya ada sekelompok manusia (rakyat), wilayah yang permanent (tetap) dan memiliki kekuasaan yang mana di atur oleh pemerintahan yang berdaulat sertamemiliki ikatan kerja yang mempunyai tujuan untuk mengatur dan memelihara segala instrument-instrumen yang ada didalam nya dengan kekuasaan yang ada.

• Jelaskan mengenai teori terbentuknya negara

Teori terbentuknya Negara:
Teori hukum alam. Pemikiran pada masa plato dan aristoteles kondisi alam tumbuhnya manusia berkembangnya negara.
Teori ketuhanan (islam + Kristen) segala sesuatu adalah ciptaan tuhan.
Teori perjanjian. Manusia menghadapi kondisi alam dan timbullah kekerasan. Manusia akan musnah bila ia tidak mengubah cara-caranya. Manusia pun bersatu utk mengatasi tantangan dan menggunakan persatuan dlm gerak tunggal utk kebutuhan bersama.
Proses terbentuknya Negara di zaman modern. Proses tersebut dapat berupa penaklukan, peleburan, pemisahan diri, dan pendudukan atas Negara atau wilayah yg blm ada pemerintahan sebelumnya
Unsur Negara :
Bersifat konstitutif. Berarti bahwa dalam Negara tsb terdapat wilayah yg meliputi udara, darat, dan perairan(dalam hal ini unsur perairan tdk mutlak), rakyat atau masyarakat dan pemerintahan yg berdaulat
Bersifat deklaratif. Sifat ini ditunjukan oleh adanya tujuan Negara, UUD, pengakuan dari Negara lain baik secara de jure maupun de facto dan masuknya Negara dalam perhimpunan bangsa2 mis PBB
Bentuk Negara: sebuah Negara dpt berbentuk Negara kesatuan dan Negara serikat
Bangsa Indonesia beranggapan bahwa terjadinya Negara merupakan suatu proses yang berkesinambungan. secara ringkas, proses tersebut adalah sebagai berikut :
a. perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia
b. proklamasi atau pintu gerbang kemerdekaan
c. keadaan bernegara yg nilai2 dasarnya ialah merdeka, bersatu, berdaulat, adil, dan makmur

• Sebutkan serta jelaskan unsur-unsur negara

PendidikanPenduduk negara adalah semua orang yang pada suatu wktu mendiami wilayah negara mereka secara sosiologi lazim disebut rakyat dari negara itu. Rakyat dalam huungan ini diartikan sebagai sekumpuan manusia yang dipersatukan oleh suatu rasa persamaan dan yang bersama-sama mendiami suatu wilayah tertentu. Ditinjau dari segi hukum, rakyat merupakan warga negara suatu negara. Waraga negara adalah seluruh indiidu yang mempunyai ikatan hukum dengan suatu negara tertentu.
Menurut hukum international, tiap-tiap negara berhak untuk menetapkan sediri siap yang akan menjadi warga negaranya. Ada dua azas yang biasanya dipakai dalam penetuan kewarganegaraan yaitu :
Asas ius soli (law of the soil) menentukan warga negaranya berdasarkan tempat tinggalnya, dalam arti siapapun yang bertempat tinggal disuatu negara adlah warga negara tersebut.
Asas Ius sanguinis (law of the blood) menentukan warga negara berdasarkan pertalian darah, dalam arti siapapun seorang anak kandung (yang sedrah seketurunan dilahirkan oleh seoran gwarga negara ternentu. Maka anak tersebut juga dianggap wrga negara yang bersangkutan.
2.) Pengertian Sistem Pemerintahan adalah sistem yang terdiri dari berbagai macam komponen di mana tiap-tiap komponen menjadi satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan, menjadi satu tatanan yang utuh. Masing-masing komponen menjalin kerja sama yang kuat, memiliki keterikatan satu sama lain yang pada pokoknya mempunyai satu tujuan dan satu fungsi dari pemerintahan.
Sistem pemerintahan suatu negara pada umumnya akan memiliki satu sistem dan tujuan pokok yang sudah pasti, yaitu menjaga kestabilan negara yang bersangkutan. Sistem pemerintahan ini harus mempunyai suatu landasan yang kokoh, tidak bisa digoyahkan oleh suatu apapun.
Sistem pemerintahan dari suatu negara harus dijauhkan dari sifat statis. Karena nantinya sistem pemerintahan yang statis ini akan mengakibatkan kerugian tersendiri bagi pemerintahan tersebut, terlebih lagi jika tidak hanya statis melainkan juga absolut. Nantinya akan ada protes dari masyarakat karena pemerintahannya akan dianggap memberatkan kaum minoritas alias rakyat kecil.

3.) SISTEM HUKUM DAN PERADILAN NASIONAL 

Pengertian Sistem hukum
Sistem Berasal dari bahasa Yunani “systema” yang dapat diartikan sebagai keseluruhan yang terdiri dari macam-macam bagian. Prof. Subekti, SH menyebutkan sistem adalah suatu susunan atau tatanan yang teratur, suatu keseluruhan yang terdiri atas bagoan-bagian yang berkaitan satu sama lain, tersusun menurut suatu rencana atau pola, hasil dari suatu penulisan untul mencapai suatu tujuan”.

Dalam suatu sistem yang baik tidak boleh terdapat suatu pertentangan antara bagian-bagian. Selain itu juga tidak boleh terjadi duplikasi atau tumpang tindih diantara bagian-bagian itu. Suatu sistem mengandung beberapa asas yang menjadi pedoman dalam pembentukannya.

Dapat dikatakan bahwa suatu sistem tidak terlepas dari asas-asas yang mendukungnya. Untuk itu hukum adalah suatu sistem artinya suatu susunan atau tatanan teratur dari aturan-aturan hidup, keseluruhannya terdiri bagian-bagian yang berkaitan satu sama lain. 

Dapat disimpulkan bahwa sistem hukum adalah kesatuan utuh dari tatanan-tatanan yang terdiri dari bagian-bagian atau unsur-unsur yang satu sama lain saling berhubungan dan berkaitan secara erat.untuk mencapai suatu tujuan kesatuan tersebut perlu kerja sma antara bagian-bagian atau unsur-unsur tersebut menurut rencana dan pola tertentu.


Pembagian Hukum itu sendiri di golongkan dalam beberapa jenis :

- Berdasarkan Wujudnya


  • Hukum tertulis, yaitu hukum yang dapat kita temui dalam bentuk tulisan dan dicantumkan dalam berbagai peraturan negara, Sifatnya kaku, tegas Lebih menjamin kepastian hukum Sangsi pasti karena jelas tertulis
Cont: UUD, UU, Perda


  • Hukum tidak tertulis, yaitu hukum yang masih hidup dan tumbuh dalam keyakinan masyarakat tertentu (hukum adat). Alam praktik ketatanegaraan hukum tidak tertulis disebut konvensi (Contoh: pidato kenegaraan presiden setiap tanggal 16 Agustus)

- Berdasarkan Ruang atau Wilayah Berlakunya


  • Hukum lokal, yaitu hukum yang hanya berlaku di daerah tertentu saja (hukum adat Manggarai-Flores, hukum adat Ende Lio-Flores, Batak, Jawa Minangkabau, dan sebagainya.
  • Hukum nasional, yaitu hukum yang berlaku di negara tertentu (hukum Indonesia, Malaysia, Mesir dan sebagainya).
  • Hukum internasional, yaiu hukum yang mengatur hubungan antara dua negara atau lebih (hukum perang, hukum perdata internasional, dan sebagainya).
- Berdasarkan Waktu yang Diaturnya


  • Hukum yang berlaku saat ini (ius constitutum); disebut juga hukum positif
  • Hukum yang berlaku pada waktu yang akan datang (ius constituendum). Dan 
  • Hukum asasi (hukum alam).
- Menurut sifatnya, hukum dapat dibagi dalam:


  • Hukum yang memaksa
  • Hukum yang mengatur (hukum pelengkap)
- Menurut isinya maka hukum dapat digolongkan dalam 2 hal:


  • Hukum Publik
Yaitu aturan yang: mengatur hubungan antara Negara dengan warga Negara dan
hubungan antar warga Negara yang menyangkut kepentingan umum.
Hukum public mencakup :
A. Hukum Tata Negara
Mengatur tentang Negara dan perlengkapannya (struktur ketatanegaraan)
B. Hukum Tata Usaha Negara
Mengatur cara kerja dari alat-alat Negara dalam menjalankan tugasnya
C. Hukum Pidana
Aturan hukum yang mengatur perbuatan apa yang boleh dan tidak boleh besarta
sangsi/hukuman bagi pelanggar. Buku yang mengatur hukum pidana disebut KUHP(kitab undang-undang hukum pidana). Isinya berupa aturan dan sangsi bagi pelanggarnya. Oleh sebab itu disebut juga hukum material
D. Hukum Acara
aturan yang berisi tatacara penyelesaian pelanggaran hukum pidana di pengadilan ataupun tata cara penangkapan. Bukunya disebut dengan KUHAP(kitab undang-undang hukum acara pidana).Hukum ini menjadi pedoman bagi polisi, jaksa dan hakim dalam menjalankan tugasnya. Disebut juga dengan hukum formal.

Hukum Privat
Adalah keseluruhan hukum yang mengatur hubungan antar warga Negara yang menyangkut kepentingan pribadi atau perseorangan. Jadi kepentingan yang diatur adalah masalah pribadi
Meliputi :

A. Hukum Perdata
Mengatur hubungan perseorangan yang bersifat pribadi, mis : perceraian

B. Hukum dagang
Mengatur hubungan yang terkait dengan perdagangan
C. Hukum adat
Mengatur hubungan hukum yang menyangkut persoalan adat istiadat

4.) Pengertian Sistem Politik Indonesia

Dimulai dengan definisi tentang sistem politik. Beberapa definisi mengenai sistem politik, salah satunya adalah Almond menyatakan sistem politik adalah hubungan timbal balik/interaksi dalam masyarakat merdeka yang menjalankan fungsi integrasi dan adaptasi. Selanjutnya Rober A. Dahl, mendefinisikan sistem politik sebagai pola tetap dari berbagai hubungan antara manusia yang melibatkan tingkat, control, pengaruh, kekuasaan, ataupun wewenang tertentu.
Menurut Drs. Sukarno, sistem politik adalah prinsip yang membentuk kesatuan hubungan untuk mengatur pemerintahan serta melaksanakan dan mempertahankan kekuasaan dengan cara mengatur individu atau kelompok individu satu sama lain atau dengan Negara dan hubungan Negara dengan Negara.
Berikutnya Rusadi Kartaprawira berpendapat bahwa sistem politik adalah cara kerja seperangkat fungsi atau peranan dalam struktur politik yang berhubungan satu sama lain dan menunjukkan suatu proses yang terus-menerus.
Dari seluruh uraian yang sudah dijelaskan dapat diambil garis lurus bahwa sistem politik selalu berkaitan dengan berbagai macam kegiatan dan proses dari struktur dan fungsi yang bekerja dalam suatu unit atau kesatuan (masyarakat/negara).
Sistem politik Indonesia dibangun demi tujuan untuk mewujudkan cita-cita bangsa dan tujuan nasional yang berdasar pada Pancasila dan UUD 1945 sebagai dasar negara. Dalam penyelenggarkan politik negara perlu mendayagunakan segala kemampuan aparatur negara. Tentunya hal tersebut memerlukan daya dan dana untuk menjamin tercapainya tujuan nasional dan terlaksananya tugas negara sebagaimana yang ditetapkan dalam UUD 1945.

5.) Ciri-Ciri Budaya Politik

Political culture di suatu negara dapat dikenali dengan memperhatikan karakteristiknya. Secara umum, ciri-ciri budaya politik adalah sebagai berikut:
·        Terdapat unsur pengaturan kekuasaan di pemerintahan, baik itu di pusat maupun di daerah-daerah.
·        Terdapat proses pembuatan kebijakan oleh pemerintah.
·        Pola perilaku para pejabat dan aparat pemerintah suatu negara.
·        Terdapat beberapa partai politik dan segala aktivitasnya di masyarakat.
·        Tidak jarang ada gejolak di masyarakat dalam menyikapi kekuasaan pemerintah.
·        Terdapat political culture terkait masalah legitimasi.
Baca juga: Pengertian Konvensi

Macam-Macam Budaya Politik

Jenis-jenis political culture
Masyarakat Indonesia sudah mengalami banyak hal dalam bidang politik. Menurut Rusadi Kantaprawira, ada tiga macam Political culture yang ada di Indonesia, yaitu:

1. Budaya Politik Parokial

Pengertian budaya politik Parokial adalah suatu budaya dimana tingkat partisipasi politik masyarakatnya masih sangat rendah. Tipe political culture yang satu ini sering ditemukan di masyarakat tradisional yang sifatnya sederhana.
Menurut Moctar Masoed dan Colin Mc. Andrew, politik Parokial terjadi karena masyarakat yang tidak mengetahui atau tidak menyadari tentang adanya pemerintahan dan sistem politik.
Ciri-ciri politik Parokial adalah sebagai berikut:
·        Ruang lingkupnya kecil dan sempit.
·        Masyarakatnya apatis.
·        Pengetahuan masyarakat tentang politik masih sangat rendah.
·        Masyarakat cenderung tidak perduli dan menarik diri dari wilayah politik.
·        Masyarakatnya sangat jarang berhadapan dengan sistem politik.
·        Rendahnya kesadaran masyarakat tentang adanya pusat kewenangan dan kekuasaan di suatu negara.

2. Budaya Politik Kaula/ Subjek

Budaya politik Kaula/ Subjek adalah suatu budaya dimana masyarakatnya cenderung lebih maju di bidang ekonomi maupun sosial. Meskipun masyarakatnya masih relatif pasif, namun sudah mengertia tentang adanya sistem politik serta patuh terhadap undang-undang dan para aparat pemerintahan.
Ciri-ciri plitik Kaula/ Subjek adalah:
·        Adanya kesadaran penuh masyarakatnya terhadap otoritas pemerintahan.
·        Masyarakatnya masih bersikap pasif terhadap politik.
·        Beberapa warga memberikan masukan dan permintaan terhadap pemerintah, namun telah mau menerima aturan dari pemerintah.
·        Masyarakatnya mau menerima keputusan yang tidak dapat dikoreksi ataupun ditentang.
·        Masyarakatnya telah sadar dan memperhatikan sistem politik umum dan khusus pada objek output, sedangkan kesadaran pada input dan sebagai aktor politik masih cukup rendah.

3. Budaya Politik Partisipan

Budaya Politik Partisipan adalah suatu budaya dimana masyarakatnya telah memiliki kesadaran yang tinggi tentang suatu sistem politik, struktur proses politik, dan administratif.
Ciri-ciri politik Partisipan adalah:
·        Adanya kesadaran masyarakatnya tentang hak dan tanggungjawab terhadap kehidupan berpolitik.
·        Masyarakatnya tidak langsung menerima keadaan, namun memberikan penilaian secara sadar terhadap objek-objek politik.
·        Kehidupan politik di tengah-tengah masyarakat berperan sebagai sarana transaksi.
·        Masyarakatnya telah memiliki kesadaran tinggi sebagai warga negara yang aktif dan berperan dalam politik.

Budaya Politik yang Berkembang di Indonesia

Masyarakat Indonesia umumnya melakukan budaya ini dalam kehidupan bernegara, dan kehidupan bermasyarakat sehari-hari. Di Indonesia sendiri political culture sudah mengalami pembauran antara Parokial, Kaula, dan Partisipan.
Percampuran berbagai budaya tersebut disebabkan oleh berbagai faktor, diantaranya:
·        Keberagaman yang ada di masyarakat Indonesia.
·        Adanya pengaruh dari budaya luar, peninggalan zaman penjajahan, feodalisme, paternalistik, dan lain-lain.
·        Adanya sifat ikatan primordial dimana terdapat sentimen kedaerahan, kesukuan, dan keagamaan.
·        Adanya dilmea interaksi antara modernisasi dengan kebiasaan atau tradisi dalam masyarakat.
·        Budaya Indonesia yang masih mengedapankan paternalisme, dan sifat patrimonial (warisan ayah).
Berikut ini adalah beberapa contoh budaya politik di masyarakat Indonesia:
·        Ikut serta dalam PEMILU bagi yang telah memenuhi syarat.
·        Mengikuti kegiatan unjuk rasa secara damai dan tertib.
·        Ikut serta dalam forum masyarakat untuk menyampaikan pendapat dan aspirasi.


5.) Keterbukaan dan Keadilan Dalam Kehidupan Berbangsa dan Bernegara

1.    Pengertian Keterbukaan dan Keadilan
Keterbukaan atau transparansi berasal dari kata dasar terbuka dan transparan, yang secara harfiah berarti jernih, tembus cahaya, nyata, jelas, mudah dipahami, tidak keliru, tidak sangsi atau tidak ada keraguan.  Dengan demikian Keterbukaan atau transparansi adalah tindakan yang memungkinkan suatu persoalan menjadi jelas mudah dipahami dan tidak disangsikan lagi kebenarannya.  Kaitannya dengan penyelenggaraan pemerintahan dewasa ini merupakan tuntutan yang tidak dapat dihindari. Keterbukaan atau transparansi berarti kesediaan pemerintah untuk senantiasa memberikan informasi faktual mengenai berbagai hal yang berkenaan dengan proses penyelenggaraan pemerintahan.
Sebagai contoh adalah keterbukaan arus informasi di bidang hukum. Keterbukaan arus informasi di bidang hukum penting agar setiap warga negara mendapatkan suatu jaminan keadilan.
Sikap keterbukaan juga menuntut komitmen masyarakat dan mentalitas aparat dalam melaksanakan peraturan tersebut. Kesiapan infrastruktur fisik dan mental aparat sangat menentukan jalannya “jaminan keadilan”.
Keadilan menurut Kamus Umum Bahasa Indonesia berasal darai kata adil yang berarti kejujuran, kelurusan dan keikhlasan dan tidak berat sebelah, tidak memihak, tidak sewenang-wenang. 
Menurut Ensiklopedi Indonesia kata Adil berarti :
·        Tidak berat sebelah atau tidak memihak kesalah satu pihak.
·        Memberikan sesuatu kepada setiap orang sesuai dengan hak yang harus diperolehnya.
·        Mengetahui hak dan kewajiban, mana yang benar dan yang salah, jujur, tepat menurut aturan yang berlaku.
·        Tidak pilih kasih dan pandang siapapun, setiap orang diperlakukan sesuai hak dan kewajibannya.
Sesungguhnya keadilan bermula dari adanya pertentangan antara kepentingan individu dan kepentingan kelompok. Pertentangan kepentingan akan menyebabkan pertikaian, bahkan peperangan antara sesama manusia. Oleh sebab itu, keberadaan keadilan adalah untuk mempertimbangkan pertentangan secara teliti melalui perangkat peraturan-peraturan (hukum) untuk mewujudkan suatu perdamaian. Dengan kata lain, dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara masalah keadilan menjadi masalah penting dalam rangka memperkukuh persatuan dan kesatuan bangsa.
Dalam konteks berbangsa dan bernegara, keadilan merupakan hak mutlak bagi setiap warga negara. Pemerintah harus mampu menegakkan keadilan bagi setiap warga negaranya. Keadilan tersebut harus menyangkut semua aspek kehidupan, baik keadilan hukum, politik, maupun kesejahteraan ekonomi
Dalam mewujudkan suatu pemerintahan atau kepemerintahan yang demokratis maka hal yang paling utama yang harus diwujudkan oleh pemerintah adalah transparansi (keterbukaan). Adapun indikasi dari suatu pemerintahan atau kepemerintahan yang transparan (terbuka) adalah apabila di dalam penyelenggaraan pemerintahannya terdapat kebebasan aliran informasi dalam berbagai proses kelembagaan. Berbagai informasi harus disediakan secara memadai dan mudah dimengerti sehingga dapat digunakan sebagai alat monitoring dan evaluasi. Kepemerintahan yang tidak transparan, cepat atau lambat cenderung akan menuju ke pemerintahan yang korup, otoriter, atau diktator.

2.   Ciri dan Sikap terbuka dalam kehidupan berbangsa dan bernergara
   Keterbukaan merupakan sikap yang dibutuhkan dalam harmonisasi kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Berdasarkan panjelasan tersebut, maka ciri-ciri keterbukaan adalah :
1.    Terbuka dalam proses maupun kebijakan public.
2.   Menjadi dasar atau pedoman dalam dialog dan berkomunikasi.
3.   Berterus terang dan tidak menutup-nutupi kesalahan dirinya maupun yang dilakukan orang lain.
4.   Tidak merahasiakan sesuatu yang berdampak pada kecurigaan orang lain.
5.   Bersikap hati-hati dan selektif dalam menerima dan mengolah informasi dari mana punsumbernya.
6.   Toleransi dan tenggang rasa terhadap orang lain.
7.   Mau mengakui kelemahan atau kekurangan dirinya atas segala yang dilakukan.
8.   Sangat menyadari keberagaman dalam berbagai bidang kehidupan.
9.   Mau berkerja sama dan menghargai orang lain.
10. Mau dan mampu beradaptasi dengan berbagai perubahan yang terjadi.
Di dalam iklim demokrasi saat ini, sikap terbuka penting untuk dilaksanakan. Sikap terbuka ini akan mendukung proses demokratisasi di Indonesia. Dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, sikap terbuka harus dilaksanakan oleh setiap warga negara, termasuk oleh pemerintah. Hal ini penting agar keterbukaan tidak hanya terjadi di lingkungan masyarakat tetapi lebih jauh lagi keterbukaan harus juga berjalan dalam penyelenggaraan pemerintahan. Setiap penyelenggaraan pemerintahan harus dilakukan secara terbuka dan dapat dipantau oleh warga negara. Dengan dilakukannya hal ini maka kemungkinan terjadinya penyimpangan-penyimpangan dalam penyelenggaraan negara dapat diperkecil.
Sikap terbuka adalah sikap untuk bersdia memberitahukan dan sikap untuk bersedia menerima pengetahuan atau informasi dari pihak lain. Sikap terbuka ini dapat ditunjukkan dengan dukungan pemerintah terhadap kebebasan pers. Dengan adanya kebebasan pers diharapkan akses informasi warga negara terhadap penyelenggaraan pemerintahan. Sebagai contoh setiap pengambilan keputusan yang diambil oleh pemerintah dapat dipantau terus oleh warga negara. Pers sendiri diharapkan dapat memberikan informasi yang aktual dan tepat kepada warga negara. Selain itu, sikap netral harus terus dipertahankan oleh pers. Pers diharapkan tidak menjadi alat bagi pemerintah untuk mempertahankan kekuasaannya.
Dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, sikap terbuka diperlukan terutama dalam hal menjagakeutuhan bangsa, mempererat hubungan toleransi, serta untuk menghindari konflik.
Maka untuk mewujudkan sikap terbuka dibutuhkan kondisi sebagai berikut:
1.    Terwujudnya nilai agama dan nilai budaya bangsa.
2.   Terwujudnya sila persatuan Indonesia yang merupakan sila ketiga sebagai landasan untuk mempersatukan Indonesia.
3.   Terwujudnya penyelenggara Negara yang mampu memahami dan mengelola kemajemukan bangsa secara baik dan adil.
4.   Terwujudnya demokrasi yang menjamin hak dan kewajiban masyarakat.
5.   Pulihnya kepercayaan masyarakan kepada pemerintah.

3.   Sikap adil dalam kehidupan berbangsa dan bernegara
Ketidakadilan dapat menciptakan kecemburuan, pertentangan, kesenjangan dan disintegrasi bangsa. Dalam kehidupan berbangsa, ketidakadilan dapat menimbulkan perilaku anarkis dan pertikaian antar golongan, bahkan dalam pertikaian antar suku bangsa dapat menyebabkan perpecahan wilayah. Sedangkan dalam kehidupan bernegara, perbuatan tidak adil dapat menyebebkan negara mengalami hambatan dalam menjalankan roda pemerintahan sehingga mengalami keterpurukan dan berdampak pada penderitaan rakyat. Dengan demikian keadilan adalah persyaratan bagi terwujudnya persatuan dan kesatuan bangsa serta keutuhan negara kita.

4.   Jaminan Keadilan dalam Kehidupan Berbangsa dan Bernegara
Sebagai warga negara, kita harus ikut serta secara aktif dalam upaya meningkatkan jaminan keadilan. Jaminan keadilan bukan hanya merupakan tanggung jawab pemerintah. Partisipasi warga negara juga mutlak diperlukan. Partisipasi secara dua arah diperlukan agar jaminan keadilan dapat berjalan dengan efektif. Partisipasi warga negara dalam upaya peningkatan jaminan keadilan dapat dilakukan dengan melakukan cara-cara berikut ini.
–        Menaati setiap peraturan yang berlaku di negara Republik Indonesia.
–        Menghormati setiap keputusan hukum yang dibuat oleh lembaga peradilan.
–        Memberikan pengawasan terhadap jalannya proses-proses hukum yang sedang berlangsung.
–        Memberi dukungan terhadap pemerintah dalam upaya meningkatkan jaminan keadilan.
–        Memahami dan menghormati hak dan kewajiban setiap warga negara.
Dengan partisipasi pemerintah dan warga negara dalam meningkatkan jaminan keadilan diharapkan rasa keadilan dapat benar-benar dirasakan oleh warga negara. Selain itu, terwujudnya rasa keadilan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara diharapkan dapat mendorong terjadinya pemerataan kesejahteraan di Indonesia. Hal ini sangatlah penting mengingat masih banyak terjadi kesenjangan ekonomi yang cukup mencolok dalam masyarakat. Tujuan pemerintah untuk mewujudkan kesejahteraan dan keadilan sosial harus terwujud.
Dalam rangka jaminan keadilan suatu Negara diperlukan pertauran yang disebut undang-ndang atau hukum. Hukum merupakan sistem norma yang mengatur kehidupan dalam masyarakat. Oleh karena itu, apabila seseorang mendapatkan ketidakadilan, ia berhak mengajukan tuntutan.
Dalam hukum, tuntutan keadilan memiliki dua arti :
1. Dalam arti formal, bahwa keadilan menuntut agar hokum berlaku secara umum.
2. Dalam arti material, bahwa hokum harus adil.
Pelaksanaan jaminan keadilan di tuntut oleh pemyelenggara Negara yang baik yang di dasarkan kepada beberapa asas umum, diantaranya :
1.    Asas kepastian hukum (principle of legal security = Rechts zekerheid beginsed) . Asas yang menghendaki agar sikap dan keputuusan pejabat administrasi Negara yang mana pun tidak boleh menimbulkan keguncangan hukum atau status hukum.
2.   Asas keseimbangan. Asas ini menyatakan bahwa tindakan disiplin yang dijatuhkan oleh pejabat administrasi Negara harus seimbang dengan kesalahan yang dibuatnya.
3.   Asas kesamaan. Dalam asas ini dinyatakan bahwa pejabat administrasi Negara menjatuhkan keputusan tanpa pandang bulu.
4.   Asas larangan kesewenang-wenangan. Keputusan sewenang-wenang adalah keputusan yang tidak mempertimbangkan semua faktor yang relevan secara lengkap dan wajar sehingga secara akal kurang sesuai.
5.   Asas larangan penyalahgunaan wewenang (detoumement de pouvoir). Asas ini menyatakan bahwa penyalahgunaan wewenang terjadi bilamana suatu wewenang oleh pejabat yang bersangkutan dipergunakan untuk tujuan yang bertentangan atau menyimpang dari apa yang telah ditetapkan semula oleh undang-undang.
6.   Asas bertindak cermat. Jika pejabat administrasi Negara telah mengambil keputusan dengan kurang hati-hati sehingga menimbulkan kerugian bagi masyarakat, maka keputusan tersebut secara otomatis menjadi berat.
7.   Asas perlakuan yang jujur. Asas ini menghendaki adanya pemberian kebebasan yang seluas-luasnya kepada warga masyarakat untuk kebenaran.
8.   Asas meniadakan akibat suatu keputusan yang batal. Dengan maksud keputusan bahwa centrale raad van beroep, yang membuat asas ini memperoleh pengaturanya dalam pasal 9 ayat 1 undang-undang nomor 14 tahun 1970, yang berbunyi “ seorang yang ditangkap, ditahan, dituntut, ataupun diadili tanpa alas an yang berdasarkan undang-undang, atau karena kekeliruan mengenai orangnya atau hukum yang diterapkan, berhak menuntut ganti kerugian dan rehabilitas “.
9.   Asas penyelenggaraan kepentingan umum. Merupakan tindakan aktif dan positif pejabat administrasi Negara adalah penyelenggara kepentingan umum.

5.   Dampak Penyelenggaraan yang tidak terbuka
Akibat yang secara langsung dari penyelenggaraan pemerintahan yang tidak transparan adalah terjadinya korupsi politik yaitu penyalahgunaan jabatan publik untuk keuntungan pribadi atau kelompok.  Di mas orde baru koruosi politik hampir disemua tingkatan pemerinah, dari pemerintahan desa sampai tingkat pusat.  Negara kita saat itu termasuk salah satu negara terkorup di dunia.  Korupsi politik itu membawa akibat lanjutan yang luar biasa yaitu krisis multi deminsional di berbagai bidang kehidupan politik, ekonomi, sosial dan budaya, pertahanan keamanan, krisis kepercayaan rakyat kepada pemerintah, krisis moral dipemerintahan.
Di bidang politik, lembaga politik baik eksekutif, legislatif dan yudikatif tak berfungsi optimal.  Mereka sangat sedikit menghasilkan kebijakan yang berpihak untuk kepentingan umum.  Sering kali kebijakan itu sebagai proyek untuk memperkaya diri. Yudikatif sering memutuskan yang bertentangan rasa keadilan, sebab hukum bisa dibeli.
Di bidang Ekonomi,  semua kegiatan ekonomi yang bersinggungan dengan birokrasi pemerintahan di warnai uang pelicin asehingga kegiatan ekonmi berbelit-belit dan mahal.  Invesrtor menjadi enggan berinvestasi karena banyak perizinan sehingga perekonomian tidak tumbuh maksimal.
Di bidang sosial, budaya dan agama, terjadi pendewaan materi dan konsumtif.  Hidup diarahkan semarta untuk memperoleh kekayaan dan kenikmatan hidup tanpamemperdulikan moral dan etika agama seperti korupsi.
Di bidang pertahanan dan keagamaan, terjadi ketertinggalan profesinalitas aparatyaitu tidak sesuai dengan tuntutan zaman sehingga aparat keamanan tidak mampu mencegah secara dini gejolak sosial dan gangguan keamanan. Bentuk sikap yang mencerminkan keterbukaan dan keadilan :
1. Apresiatif terhadap keterbukaan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, yaitu upaya untuk memahami, menilai, dan menghargai keterbukaan dalamkehidupan berbangsa dan bernegara, seperti :
a. berusaha mengetahui dan memahami hal yang mendasar atau elementer tentrang keterbukaan dan keadilan.
b. Aktif mencermati kebijakan dalam kehidupan bangsa dan negara.
c. Berusaha menilai perkembangan keterbukaan dan keadilan.
d. Menghargai tindakan pemerintah atau pihak lain yang konsisten dengan prinsip keterbukaan
e. Mengajukan keritik terhadap  tindakan yang bertentangan dengan prinsip keterbukaan
f. Menumbuhkan danmempromosikan budaya keterbukaan dan transparansi mulai dari keluarga, masyarakat dan lingkungan kerja.
2. Berpartisipasi dalam upaya peningkatan jaminan keadilan dari lembaga yang bertugas untuk menjamin keadilan dan prilaku positif masyarakat dalam upaya meningkatkan jaminan keadilan, seperti :
a. Mengetahui hal-hal yangnmendasar tentang keadilan
b. Mencermati fakta ketidakadilan dalam masyarakat dan kebijakan yang berkaitan dengan keadilan
c. Memantau kinerja lembaga yang bertugas memberikan keadilan
d. Menghargai tindakan berbagai pihak yang memperkuat jaminan keadilan
e. Mengajukan kritik terhadap tindakan yang tidak adil dan mencari solusi jaminan  keadilan
f. Membiasakan diri bertindak adil dari keluarga, masyarakat dan lingkungan kerja.

Makna Keterbukaan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara :
Dalam teori demokrasi pemerintahan yang terbuka adalah suatu hal yang esensial atau penting terutama akses bebas setiap warga negara terhadap berbagai sumber informasi, supaya tidak terjadi saling curiga antar individu, masyarakat dengan pemerintah.  Keterbukaan dalam penyelenggaraan yaitu setiap kebijakan haruslah jelas , tidak dilakukan secara sembunyi, rahasia tetapi perencanaan, pelaksanaan, pertanggungjawabannya bisa diketahui publik dan rakayat berhak atas informasi faktual mengenai berbagai hal yang menyangkut pembuatan dan penerapan kebijakan.
Ada 3 alasan pentingnya keterbukaan dalam penyelenggaraan pemerintahan :
1) Kekuasaan pada dasarnya cenderung diselewengkan.  Semakin besar kekuasaan semakin besar pula kemungkinan terjadi penyelewengan.
2) Dasar penyelenggaraan pemerintahanh itu dari rakyat oleh rakyat dan untuk rakyat, agar penyelenggaraan pememrintahan itu tetap dijalur yang benar untuk kesejahteraan rakyat.
3) Dengan keterbukaan memungkinkan adanya akses bebas bebas warganegara terhadap informasi yang pada gilirannya akan memiliki pemahaman yang jernih sehingga mampu berpartisipasi aktif dalam menciptakan pemerintahan yang konstruktif dan rasional.


Komentar