pengertian konstitusi

Pengertian Konstitusi Adalah


Apa yang dimaksud dengan konstitusi (constitution)? Secara umum, pengertian konstitusi adalah keseluruhan peraturan-peraturan, baik yang tertulis maupun yang tidak tertulis, yang mengatur secara mengikat tentang cara penyelenggaraan pemerintahan dalam suatu negara.
Pendapat lain mengatakan bahwa arti konstitusi adalah adalah dokumen yang di dalamnya terdapat aturan-aturan untuk menjalankan suatu organisasi pemerintahan. Dalam hal ini, konstitusi tidak selalu berupa dokumen tertulis, tapi dapat juga berupa kesepakatan politik, negara, kekuasaan, pengambilan keputusan, kebijakan dan distribusi maupun alokasi.
Dalam ketatanegaraan Republik Indonesia, konstitusi dapat diartikan sebagai Undang-Undang Dasar (UUD). Dalam hal ini, UUD dianggap sebagai peraturan dasar dimana di dalamnya terdapat ketentuan-ketentuan pokok yang menjadi sumber perundang-undangan di Indonesia.
Pengertian Konstitusi Menurut Para Ahli

Agar lebih memahami apa itu konstitusi, maka kita dapat merujuk pada pendapat beberapa ahli berikut ini:
1. K. C. Wheare
Menurut K. C. Wheare, pengertian konstitusi adalah keseluruhan sistem ketatanegaraaan suatu negara yang berupa kumpulan peraturan yang membentuk, mengatur/ memerintah dalam pemerintahan suatu negara.

2. Richard S. Kay

Menurut Richard S. Kay, pengertian konstitusi adalah pelaksanaan dari aturan-aturan hukum atau rule of law dalam hubungan masa masyarakat dengan pemerintahan. Konstitualisme menciptakan situasi yang dapat memupuk rasa aman sebab adanya batasan pada wewenang pemerintah yang sudah diharuskan lebih awal.

3. Herman Heller

Menurut Herman Heller, arti konstitusi lebih luas daripada Undang-Undang Dasar (UUD). Konstitusi tidak hanya bersifat yuridis tetapi juga sosiologis dan politis.

4. E. C. Wade

Menurut E.C. Wade, pengertian konstitusi adalah suatu naskah yang memaparkan rangka dan tugas pokok dari badan pemerintahan suatu negara dan menentukan pokok-pokok cara kerja badan tersebut.

5. Miriam Budiarjo

Menurut Miriam Budiarjo, pengertian konstitusi adalah keseluruhan peraturan, baik yang tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur secara mengikat cara-cara bagaimana suatu pemerintah diselenggarakan dalam suatu masyarakat.

6. Chairul Anwar

Menurut Choirul Anwar, arti konstitusi adalah fundamental law tentang pemerintahan suatu negara dan nilai-nilai fundamentalnya.

Komentar