pengertian konstitusi
Pengertian Konstitusi Adalah
Apa yang dimaksud dengan konstitusi (constitution)? Secara umum, pengertian konstitusi adalah keseluruhan peraturan-peraturan, baik yang tertulis maupun yang tidak tertulis, yang mengatur secara mengikat tentang cara penyelenggaraan pemerintahan dalam suatu negara.
Pendapat lain mengatakan bahwa arti konstitusi adalah adalah dokumen yang di dalamnya terdapat aturan-aturan untuk menjalankan suatu organisasi pemerintahan. Dalam hal ini, konstitusi tidak selalu berupa dokumen tertulis, tapi dapat juga berupa kesepakatan politik, negara, kekuasaan, pengambilan keputusan, kebijakan dan distribusi maupun alokasi.
Dalam ketatanegaraan Republik Indonesia, konstitusi dapat diartikan sebagai Undang-Undang Dasar (UUD). Dalam hal ini, UUD dianggap sebagai peraturan dasar dimana di dalamnya terdapat ketentuan-ketentuan pokok yang menjadi sumber perundang-undangan di Indonesia.
Pengertian Konstitusi Menurut Para Ahli
Agar lebih memahami apa itu konstitusi, maka kita dapat merujuk pada pendapat beberapa ahli berikut ini:
1. K. C. Wheare
Menurut K. C. Wheare, pengertian konstitusi adalah keseluruhan sistem ketatanegaraaan suatu negara yang berupa kumpulan peraturan yang membentuk, mengatur/ memerintah dalam pemerintahan suatu negara.
1. K. C. Wheare
Menurut K. C. Wheare, pengertian konstitusi adalah keseluruhan sistem ketatanegaraaan suatu negara yang berupa kumpulan peraturan yang membentuk, mengatur/ memerintah dalam pemerintahan suatu negara.
Komentar
Posting Komentar